AONE.CO.ID, JAKARTA – Terlapor kasus penipuan Sunmod Alkes Ala Rise RIRIS SETIO RINI ditetapkan tersangka terkait kasus penipuan dengan modus menawarkan investasi alat kesehatan (alkes).
Diketahui, laporan tersebut dilayangkan korban ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0294/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilayangkan tanggal 20 Juni 2022.
Tim kuasa hukum korban, Adi Setiyanto, SH., MH. mengatakan, RIRIS SETIO RINI resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.
“Sebelum dilaporkan kepada pihak kepolisian para korban sudah berupaya untuk mediasi menyelesaikan secara kekeluargaan dengan tersangka, namun yang bersangkutan menghindar dari para korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023).
Menurut Kuasa Hukum, para korban yang berjumlah lebih dari 250 orang tersebut tertarik mengikuti investasi yang ditawarkan tersangka karena diimingi keuntungan yang besar.
Selain itu tersangka dikenal sebagai sosok Mualaf dan penulis buku “Story of My Hijrah” yang sering mengisi acara keagamaan sehingga.
Hal tersebut membuat para korban yakin dan percaya bahwa tersangka menjalankan bisnis Sunmod Alkes itu dengan benar.
“Ditambah RSR meyakinkan para korban dengan membuat beberapa statement diantaranya dirinya mendapat project Alkes karena orang tuanya yang berprofesi sebagai dokter dan tergabung didalam IDI,”.
Selain itu, lanjut Adi, tersangka menyatakan bahwa bisnis tersebut dijalankan sendiri tanpa ada atasan yang diikutinya.
Bahkan tersangka mengklaim harta yang dimilikinya sangat cukup untuk membayar dan menutupi semua korban bila terjadi sesuatu dengan menunjukan hartanya didalam status WA miliknya.
Sebelum dilaporkan, korban bersama tim kuasa hukum sempat menawarkan mediasi kepada tersangka untuk membahas kasus tersebut. Hanya saja mediasi yang dilakukan tak membuahkan hasil.
“Kita laporkan Pasal diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Penipuan / Perbuatan Curang Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana dan/atau Perbankan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau TPPU (money laundering) Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Adi.
Hanya saja korban tidak habis pikir dengan Tersangka RIRIS SETIO RINI setelah mengetahui tersangka RIRIS SETIO RINI ternyata mengajukan Praperadilan terhadap penetapan Tersangka kepada dirinya, sangat disayangkan Tersangka bukannya mengajukan upaya mediasi dengan Para Korban untuk berdamai, diketahui ajukan Gugatan Pra Peradilan kepada Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara pra peradilan Nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tersangka untuk tidak terjerat dari hukuman pidana.
Para korban berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menolak gugatan Pra Peradilan tersangka RSR agar proses di kepolisian dapat berjalan dengan baik,”
Selain itu Para Korban telah mengirimkan surat permohonan untuk MENOLAK Gugatan Pra Peradilan Tersangka RIRIS SETIO RINI kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memberikan Tembusan kepada MAHKAMAH AGUNG RI, BADAN PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG RI dan KOMISI YUDISIAL, Besar harapan Para Korban dan Kuasa Hukum Ketua Majelis Hakim Perkara Gugatan Pra Peradilan Tersangka RIRIS SETIO RINI MENOLAK Gugatannya, harap tim kuasa hukum.
Discussion about this post