AONE.CO.ID, BATANGHARI,- Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Batang Hari adanya dugaan temuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Adapun dugaan temuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut yakni dilakukan oleh mantan oknum perangkat Desa Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi pada tahun 2021-2022.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kerugian negara yang diperbuat oleh oknum perangkat desa yakni lebih kurang sebanyak 180 juta rupiah
Kepala Inspektorat Batang Hari, Rokim saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut dan ia juga menjelaskan kalau temuan saat ini masih dalam tahap proses pengembalian.
” Ya benar, kami sudah memeriksa Oknum perangkat desa, serta bangunan yang dibangun, dan alhasil memang menemukan kerugian negara. Untuk saat ini kita masih menunggu itikad baik dari mereka agar mengembalikan kerugian negara itu,” kata Inspektur kepada awak media, Jum’at (20/1/22).
Masih dikatakan inspektur, pihaknya sudah memberikan waktu tenggang kepada mereka yang melakukan tindakan dugaan korupsi tersebut.
” Kami sudah memberikan masa tenggang 60 hari kerja, mulai terhitung Lhp diterima oleh mereka,” imbuhnya
Sementara itu, Habibullah mantan Penjabat Kepala Desa Aurgading yang juga selaku ASN di Kantor Camat Bathin XXIV saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp menyebutkan bahwa tahap pengembalian Kerugian Negara saat ini sedang dalam proses.
” Dalam proses dindo sebaiknyo temu yg bersangkutan Karno menyangkut dengan hal itu, bukan hanya Sayo, sekdes kasi kesra bendahara,” kata Habibullah
Ia masih menjelaskan bahwa pihak mereka sudah membuat surat pernyataan agar penyelesaiannya sendiri-sendiri.
” Kemaren sudah ado surat pernyataan masing-masing sekdes Rahmat Budi, untuk menyelesaikan masing-masing. Untuk pengembalian itu,” tambahannya
Sementara itu, Mantan Sekretaris Desa Aur Gading, Nazhifa saat dikonfirmasi juga menjelaskan bahwa sudah menyetor sebagian uang kerugian tersebut.
” Kalu persennya kurang paham jugo sudah berapo, tapi sudah ada nytor sekitar 60 juta dan sisanya lagi usaha,” sebutnya
Senada dengan mantan Sekdes, Kasi Kesra Desa Aurgading, Rahmat kepada awak media mengatakan tidak mengetahui berapa yang sudah dikembalikan oleh mantan Sekretaris Desa.
” Untuk pengembalian lebih jelas nya tanyo samo mantan sekdes dan mantan bendahara kami bang. Sekali lagi sayo mohon maaf bang bukannya dak mau nanggapi. Takutny mantan sekdes samo mantan bendahara sudah ngembalikan.” ungkapnya Rahmat.(MD/tim)
Discussion about this post