AONE.CO.ID, JAKARTA – Perkara Perdata antara korban sunmod alkes kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor : 662/Pdt.G/2022/PN.JKT PST, Para Korban yang berjumlah 10 orang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya melalui Kantor Hukum ADI SETIYANTO & ASSOCIATES. Kuasa hukum para korban mengatakan, agenda sidang hari ini masih beragendakan pemanggilan Pihak Tergugat 1, sidang hari ini yang di hadiri oleh Pihak Penggugat Riris Setio Rini, Pihak Tergugat 2 dan Para Korban sebagai Pihak Turut Tergugat, masing-masing pihak diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya untuk mengikuti agenda sidang hari ini.
Kuasa hukum para korban menjelaskan, patut diketahui bersama bahwa perkara gugatan perdata yang didaftarkan oleh Penggugat Riris Setio Rini membahas mengenai telah terjadinya Wanprestasi, sehingga para korban dilibatkan sebagai pihak Turut Tergugat. Perkara ini yang menjadi issue central nya adalah Penggugat Riris Setio Rini sebagai korban dari Investasi Alkes yang di Pimpin atau dikepalai oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2, sedangkan bukti yang para korban miliki adalah penjelasan dari Riris Setio Rini mengenai dirinya menjalankan Bisnis Investasi Alkes tersebut tidak memiliki atasan atau pimpinan dan pernah menjelaskan kalau Tergugat 2 diperkenalkan kepada para korban ini bertindak sebagai Pengacara Riris, sedangkan yang diketahui para korban Tergugat 2 tersebut adalah tetangga dari Riris Setio Rini dan bukan berprofesi sebagai Pengacara.
Menurut Kuasa Hukum Turut Tergugat, Perkara ini tidak lain hanya sebagai salah satu upaya untuk melepaskan diri Penggugat dari jeratan hukum pidana, sudah sangat terang perkara sunmod alkes ini telah di Laporkan oleh Para Korban di Bareskrim Mabes Polri dengan Pihak Pelapor yang diwakilkan oleh Kuasa Hukum, dari Perkara yang telah dilaporkan pada Bareskrim Mabes Polri tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan RIRIS SETIO RINI sebagai TERSANGKA pada akhir bulan Desember 2022, bukti Penetapan Tersangka tersebut telah diketahui Pelapor dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terhadap penetapan tersangka tersebut Riris Setio Rini melalui Kuasa Hukumnya melakukan Upaya hukum berupa Permohonan Praperadilan yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dimana perkara tersebut telah putus pada tanggal 7 February 2023 yang isi Putusan menyatakan MENOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN UNTUK SELURUHNYA.
Kuasa Hukum Turut Tergugat mengatakan, bahwa dengan ditolaknya permohonan Praperadilan Riris Setio Rini sudah pasti bukti putusan Praperadilan dan Penetapan Tersangka Riris Setio Rini akan dihadirkan dalam Pembuktian, agar Majelis Hakim yang memeriksan dan akan memutus Perkara Perdata Wanprestasi yang diajukan Penggugat Riris Setio Rini ini akan mempertimbangkan bukti tersebut sehingga harapan Kuasa Hukum Turut Tergugat, perkara tersebut dapat DITOLAK, tetapi sebelum memasuki Pokok Perkara Sidang Gugatan Wanprestasi ini akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 22 February 2023 dengan agenda mediasi, Majelis Hakim memberikan waktu untuk mediasi selama 30 (tiga puluh) hari. Semoga dengan adanya agenda mediasi dalam perkara ini, dapat menghasilkan suatu kesepakatan yang baik untuk Para Pihak terutama Pihak Turut Tergugat dalam perkara ini yang statusnya sebagai KORBAN, harap kuasa hukum. TIM
Discussion about this post