AONE.CO.ID, JAKARTA – Perkara SUNMOD ALKES ALA RISSE yang sedang berproses di Bareskrim MABES POLRI kini sudah mendekati hasil akhir dengan telah ditetapkannya RIRIS SETIO RINI sebagai tersangka pada akhir Desember 2022 lalu, Tersangka dilaporkan kepada pihak Kepolisian atas dugaan kasus penipuan yang berkedok Suntikan Modal Alat Kesehatan (SUNMOD ALKES).
Sebelumnya para korban sudah berupaya untuk mediasi menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan Tersangka, namun yang bersangkutan menghindar dari para korban. Awalnya para korban yang tertarik dan percaya mengikuti Investasi bodong tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan dari investasi SUNMOD ALKES yang ditawarkan oleh tersangka.
Selain itu tersangka juga dikenal sebagai sosok Mualaf dan penulis buku“Story of My Hijrah” yang sering mengisi acara keagamaan sehingga Para Korban yakin dan percaya bahwa tersangka menjalankan bisnis SUNMOD ALKES dengan benar, ditambah lagi untuk melancarkan aksinya, tersangka meyakinkan Para Korban dengan membuat beberapa statement diantaranya dirinya mendapat project ALKES karena Orang Tua nya yang berprofesi sebagai Dokter dan tergabung didalam IDI, selain itu tersangka juga menyatakan bahwa bisnis tersebut dijalankan sendiri tanpa ada atasan yang diikutinya dan berdalih Harta yang dimilikinya sangat cukup untuk membayar dan menutupi semua korban bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, dengan menunjukan beberapa aset harta yang dimilikinya dengan memamerkan melalui status WhatssApp pribadi miliknya, namun pada faktanya para korban mengalami kerugian dimana kerugian tersebut berupa kerugian materil dan imateril.
Untuk diketahui, para korban saat ini hanya merupakan sebagian korban dari jumlah korban yang kurang lebih sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) Orang yang mencoba berani untuk memperjuangkan Haknya untuk mendapatkan Keadilan dengan melaporkan Perkara Investasi SUNMOD ALKES ini kepada pihak kepolisian melalui Penasehat Hukum ADI SETIYANTO & ASSOCIATES yang beralamat Ruko Graha Boulevard Summarecon Serpong, Blok GBVB 10, Jalan Gading Serpong Boulervard, Tangerang Banten 15810.
Melalui media AONE.CO.ID, Adi Setiyanto, SH. MH mengatakan, para korban ini sebelum melaporkan tersangka ke pihak berwajib, para korban melalui kuasa hukum telah melakukan upaya hukum awal berupa Somasi dan/atau Teguran dengan tujuan utama untuk dapat bermediasi menyelesaikan kerugian para korban, tetapi tidak menemukan kata untuk mufakat setelah menempuh upaya hukum awal Somasi 1, Somasi 2 dan Undangan Klarifikasi, sehingga kuasa hukum para korban mengambil upaya tindakan hukum berikutnya yaitu membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, dengan tuduhan Pasal diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Penipuan / Perbuatan Curang Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana dan/atau Perbankan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau TPPU (money laundering) Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Para Korban telah berjuang mengikuti secara tertib proses di Kepolisian, baik itu proses Penyidikan dan Penyelidikan dengan menghadirkan bukti-bukti berupa saksi-saksi, yang semua bukti kini telah diserahkan ke Penyidik MABES POLRI.(TIM)
Discussion about this post