TANGERANG, AONE.CO.ID – Perkara yang dilaporkan oleh ASA Law Office di Polda Gorontalo masih terus bergulir, Husen Hasni sebagai pihak Terlapor yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Gorontalo pada tanggal 22 Juli 2024, saat ini tersangka husen hasni mengajukan Upaya hukum Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Gorontalo dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Gto yang diajukan pada tanggal 6 Agustus 2024, tersangka husen hasni sebagai pihak pemohon dan Polda Gorontalo sebagai pihak termohon.
Tersangka husen hasni mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Gorontalo dengan mempermasalahkan apakah Sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, diketahui dalam SIPP PN GORONTALO persidangan Pra Peradilan Tersangka Husen Hasni akan digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 13 Agustus 2024 dengan agenda sidang pertama yang akan dimulai pada pukul 10.00 WITA dan bertempat pada ruang sidang utama – Prof. R. Subekti, S.H.
ASA Law Office sebagai Pihak Pelapor yang memperjuangkan hak klien-nya tidak akan tinggal diam berpangkutangan menunggu hasil putusan Pra Peradilan, dengan berbekal pengalaman menghadapi Laporan yang telah mendapatkan penetapan Tersangka dan diajukan Pra Peradilan, ASA Law Office mencoba melakukan Perlawanan terhadap Upaya hukum Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka husen hasni.
Perjuangan yang telah ditempuh sejak tahun 2023 dan saat ini telah mendapatkan hasil bahwa husen hasni ditetapkan sebagai tersangka, ASA Law Office telah membuktikan apa yang dilaporkan di Polda Gorontalo, dengan menyajikan dan menyerahkan alat bukti, barang bukti, saksi-saksi, dan dua saksi ahli pidana, sehingga Polda Gorontalo dengan yakin telah menetapkan Terlapor Husen Hasni sebagai Tersangka.
Kantor hukum ASA Law Office yang bertempat di Alam Sutera Kota Tangerang, merespon dengan cepat terhadap Upaya hukum Pra Peradilan yang diajukan Tersangka husen hasni dengan melakukan perlawanan dengan cara bersurat pada tanggal 7 Agustus 2024 kepada Ketua Pengadilan dan Hakim yang menangani perkara pra peradilan pada Pengadilan Negeri Gorontalo, yang pada intinya ASA Law Office memohon untuk menolak dan/atau tidak dapat diterima Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Tersangka husen hasni.
Surat tersebut tidak hanya dikirimkan oleh ASA Law Office kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo saja, tetapi surat tersebut dikirimkan juga sebagai tembusan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Komisi Yudisial. ASA Law Office menaruh harapan besar pada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo dan Hakim yang menangani perkara pra peradilan ini dapat memutus dengan seadil-adilnya.
Dengan fenomena yang terjadi belakangan ini mengenai hakim di Indonesia yang memberikan putusan diluar nalar dan tidak berlandaskan hukum, ASA Law Office masih yakin bahwa Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo dan Hakim yang menangani perkara Pra Peradilan ini adalah perwakilan TUHAN di Dunia yang NYATA dan sangat ADIL untuk memberikan KEADILAN kepada klien-nya.(TIM)
Discussion about this post