AONE.CO.ID, JAKARTA – Kasus Investasi Bodong SUNMOD ALKES yang dilakukan oleh tersangka Riris Setio Rini beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru, yaitu tersangka Riris Setio Rini mengaku menjadi korban serta melakukan upaya Pra Peradilan terhadap penyidik Mabes Polri. Upaya Pra Peradilan ini tertuang dalam pokok perkara nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Gugatan yang terdaftar dengan register perkara No. 662/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah yang diambil tersangka Riris Setio Rini ini merupakan upaya Riris untuk lepas dari sangkaan Tindak Pidana serta agar terlepas dari status Tersangka.
Adi Setiyanto, SH. MH Kuasa Hukum para korban mengatakan, Sangatlah tidak adil jika Perkara Riris Setio Rini di BARESKRIM MABES POLRI tidak dapat dilanjutkan yang mana disebabkan diterimanya gugatan tersebut diatas, kami Kuasa Hukum para korban sangatlah percaya terhadap Peradilan di Indonesia yang sangat adil dalam memutus sebuah perkara ujarnya.
Tindak pidana investasi bodong SUNMOD ALKES yang dijalani Riris Setio Rini ini, dilakukan pada saat terjadi sebuah musibah internasional PANDEMI COVID-19 yang terjadi beberapa waktu lalu, yang mana para korban yang tergiur dengan investasi bodong milik Riris tersebut, mengumpulkan uangnya untuk diinvestasikan pada SUNMOD ALKES ALA RISSE milik Riris Setio Rini dengan harapan mendapatkan tambahan pendapatan, namun hal tersebut tidak sesuai dengan harapan para korban,
Perlu diketahui bahwa uang Investasi korban tersebut berasal dari berbagai sumber, diantaranya bersumber dari ;
1. Uang Tabungan Pendidikan Anak.
2. Uang Tabungan Ibadah Haji dan Umroh.
3. Uang Warisan.
4.Uang Pesangon PHK.
Untuk itu sudah sangatlah Pantas dan adil untuk Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa Perkara No. 662/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst dan MAJELIS HAKIM pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Perkara No. 3/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk MENOLAK SELURUH GUGATAN PENGGUGAT Riris Setio Rini yang saat ini berstatus tersangka, agar proses Hukum di Kepolisian dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan, tutupnya. (Tim)
Discussion about this post