AONE.CO.ID, JAKARTA – Para korban penipuan Suntik Modal Alat Kesehatan yang terjadi saat masa Pandemi Covid-19 mengucapkan puji syukur kepada ALLAH SWT, dimana perkara Pra Peradilan antara Riris Setio Rini sebagi pihak pemohon dan Bareskrim Mabes Polri Subdit V Tipideksus sebagai pihak termohon telah mendapatkan hasil Putusan Hakim pada hari Selasa, 07 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mana menyatakan bahwa perkara tersebut dimenangkan oleh pihak termohon Bareskrim Mabes Polri dengan amar Putusan Hakim yang menyatakan “MENOLAK PERMOHONAN PRA PERADILAN UNTUK SELURUHNYA”, Perkara Pra Peradilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara : 3/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Para Korban yaitu Law Office ADI SETIYANTO & ASSOCIATES yang berkantor di Gading Serpong, mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Para Penegak Hukum khususnya Penyidik Subdit V Tipideksus Bareskrim MABES POLRI dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberikan rasa adil dan menegakan keadilan untuk para korban pencari keadilan di Negara Republik Indonesia.
Pada awalnya para korban merasa tidak yakin mereka akan mendapatkan rasa adil yang seadil-adilnya seperti ini dalam perkara pra peradilan yang diajukan Riris Setio Rini, karena maraknya berita yang berkembang di masyarakat sangatlah sulit mendapatkan keadilan di era saat ini. Namun faktanya berbeda, para korban justru memperoleh hasil DITOLAKNYA PERMOHONAN PRA PERADILAN yang diajukan oleh Riris Setio Rini sebagai Pemohon, dengan ini para korban menyatakan sangat percaya dengan badan Peradilan di Indonesia dengan hasil tersebut.
Perlu diketahui Bersama, bahwa para korban sebelum dimulainya persidangan Pra Peradilan tersebut berupaya untuk mendapatkan keadilan dengan cara menuliskan surat perlindungan hukum dan dikirim melalui (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PTSP untuk Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para Korban menyatakan, bahwa dengan ditolaknya Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon Riris Setio Rini, hal ini berdampak positif untuk perkara pidana yang dilaporkan para korban di Bareskrim Mabes Polri sehingga dapat dilakukan proses hukum berikutnya kepada Tersangka untuk dilakukannya penahanan, selain itu diharapkan oleh para korban dampak positif akan dirasakan juga pada Gugatan Perdata Wanprestasi, yang anehnya juga diajukan oleh Tersangka Riris Setio Rini sebagai pihak Penggugat dan para korban sebagai pihak Turut Tergugat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Discussion about this post