AONE.CO.ID, BATANG HARI – Desa Bungku, Kecamatan Bajubang merupakan salah satu Desa di Kabupaten Batang Hari yang Buminya kaya akan Sumber Daya Alam berupa Minyak Bumi, namun sangat disayangkan pengelolaan hasil bumi tersebut dilakukan secara ilegal.
Dikatakan Camat Bajubang Ikhwan lewat pesan singkat via WhatsApp saat dikonfirmasi oleh tim media ini mangatakan “Yang bermain illegal Driling bukan hanya penduduk lokal, namun banyak masyarakat dari wilayah mandiangin Kabupaten Sarolangun juga ikut bermain. Rabu 15/11/2022.
“Ini yang susah saya untuk menghimbaunya, karena yang bermain bukan masyarakat Wilayah Kecamatan Bajubang saja, terkait kasus ilegal driling juga sama-sama kita ketahui bahwa hal itu termasuk tindak pidana, oleh karena itu sering diproses sampai ke pengadilan pelakunya, dan wilayah itu sendiri dalam pengelolaan PT. AAS dan perlu koordinasi lanjutan bersama degan tim terpadu dan pihak terkait lainnya “, tulisnya.
Sementara itu, Menurut pengakuan salah satu warga yang namanya engan disebutkan di media ini menjelaskan ” Terkait lokasi 51 di Desa Bungku, dia mengaku kegiatan Ilegal Driling masih terus berjalan bahkan sampai saat ini kegiatan Ilegal Driling masih beroperasi. Sipelaku terus mengeluarkan minyak ilegal driling tersebut dari lokasi penambangan untuk dibawa ke wilayah mandiangin, kabupaten Sarolangun”, terang sumber.
Tidak hanya sebatas itu, tim awak media ini juga konfirmasi ke salah satu pendamping SAD yang berkonflik di desa bungku, yang juga namanya tidak mau disebutkan di media ini, melalui via WhatsApp nya pendamping SAD mengatakan “Bahwa lokasi 51 itu berada di dua wilayah provinsi.
51 itu areal Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, itu diperbatasan nya, makanya kegiatan ilegal drilling ada yang di wilayah
Jambi, ada juga yang masuk wilayah Sumatra Selatan”, ucapnya.
Discussion about this post