AONE.CO.ID, BATANG HARI – Maraknya cuitan dimedia sosial tarkait jalan yang hancur akibat Angkutan Illegal Driling yang mengakibatkan jalan Produksi Masyarakat hancur. Jalan tersebut perbatasan antara Kabupaten Batang Hari dan kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dalam postingan surat terbuka yang di tulis pada akun FB Indra Maulana Brugman mengatakan “Kepada yth, Bpk. Pimpinan PT.AAS (HT), Bpk. Kapolda Jambi, Bpk. Danrem 042 Gapu Jambi, Bpk . Dandim Batanghari, Bpk. Kapolres Batanghari, di Tempat, Kami karyawan Perusahaan PT. AAS/HTI kecamatan Mandiangin ingin melaporkan kepada bapak, sehubungan dengan semakin marak nya pelaku kegiatan ilegal drilling yang berada di wilayah konsensus HTI (PT AAS) yang lebih di kenal degan sebutan 51 Desa Bungku, kec. Bajubang, Batanghari,
“Disinyalir kegiatan tersebut di backingi oleh oknum BKO (Brimob) Pam di perusahaan kami, ada juga oknum TNI yang ikut berjaga di lokasi sumur illegal milik saudara” D”,Z”, A”, mereka warga Desa Suka maju. Selain sumur yang meluing milik saudara tersebut diatas masih banyak Iagi sumur-sumur yang lain hingga mencapai lebih dari 40 sumur yang produktif, Juga termasuk oknum kades Desa Butang Baru juga memiliki beberapa sumur iIlegal Driling, sehingga mengakibatkan jalan produksi kami hancur karena setiap hari di lalui oleh kendaraan roda 4 (truk) yang membawa minyak ilegal tersebut sehingga produksi kayu kami tidak bisa lagi akibat jalan rusak parah”, sebutnya
Sambungnya “Seakan-akan ada pembiaran oleh pimpinan kami, ada apakah..?? Untuk itu kiranya bapak-bapak para pimpinan bisa segera bertindak untuk memberikan teguran sekaligus menindak para oknum dan pelaku illegal tersebut. Demikian atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. Wassalam. dari kami buruh perusahaan”,Tulisnya akun Facebook.
Terkait dengan ada postinggan di Facebook atas nama Indra Maulana Brugman tersebut Awak media ini meminta tanggapan kepada Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto S.,I.,K., beliau mengatakan melalui pesan WhatsApp “Akan kami cek ke lapangan, kalau terbukti kita proses sesuai ketentuan”, tegas Kapolres Batang Hari.
Sementara itu Usman Yusup (Ketua LSM Komphital) ketika diminta tanggapannya oleh awak media ini terkait masalah tersebut mengatakan “Jika memang benar apa yang di posting pada akun FB salah seorang karyawan PT. AAS tersebut benar, kami minta kepada penegak hukum mengambil tindakan tegas dan pihak PT. AAS, khususnya managemen lapangan harus di periksa, ini aktifitas ilegal drilling berada dalam wilayah kerja atau izin perusahaan kenapa pihak perusahaan diam saja jangan-Jangan ada permainan antara pihak PT. AAS dan para pemain ilegal driling”, kata Usman Yusup.
Discussion about this post