AONE.CO.ID, BATANGHARI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jasa Retribusi Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada tahun 2022 sepertinya tidak akan mencapai target. Pasalnya hingga akhir Agustus 2022 kemarin pencapaian PAD masih jauh dari target yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Menurut data laporan bulanan dari kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batang Hari untuk
pencapaian PAD di Dinas Perhubungan hingga pada akhir Agustus 2022 lalu masih dibawah 50%, padahal pergantian tahun tinggal beberapa bulan lagi. Sementara target PAD Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari yang harus mencapai sebesar Rp. 3.304.995.000,-
Untuk di ketahui dari jumlah angka PAD tersebut terbagi dari Enam (6) item, dari 6 item tersebut masing – masing pendapatkan :
(1). Retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, target PAD nya sebesar Rp.156.360.000.
(2). Retribusi pemakaian kendaraan bermotor, target PAD sebesar Rp. 21.000.000.
(3). Retribusi pelayanan penyediaan tempat Parkir untuk kendaraan penumpang dan Bus umum, target PAD sebesar Rp 2.723.350.000.
(4).Retribusi pelayanan penyediaan tempat kegiatan usaha, target PAD sebesar Rp 50.370.000.
(5). Retribusi pelayanan penyediaan fasilitas lainya di lingkungan terminal, target PAD sebesar Rp 3.410.000.
(6). Retribusi tempat khusus parkir, target PAD sebesar Rp 350.605.000.
Menurut sumber yang dapat di percaya mengatakan “Sungguh sangat disayangkan dengan PAD kita saat ini. Padahal PAD Retribusi di terminal Muara Bulian saja untuk nilainya cukup fantastis besarnya, apa lagi dengan adanya mobil angkutan Batubara pada saat ini. Setiap mobil angkutan Batubara yang melintasi terminal Muara Bulian harus menebus karcis sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) bayangkan saja sekarang ini ribuan mobil yang melintas dan belum lagi mobil angkutan lainya yang melintas.
“Baru-baru ini pemerintah menetapkan aturan terbarunya seperti pembatasan jam operasional mobil angkutan Batubara untuk mengurai kemacetan, karena banyaknya mobil Batubara yang beroperasi. Selain membatasi jam operasional untuk mengurai kemacetan, pemerintah juga telah membatasi jumlah mobil angkutan Batubara sebanyak 3.500 unit. Padahal sebelumnya mobil Batubara yang melintasi terminal Muara Bulian lebih kurang 7.000 unit”, katanya
Tambah Sumber lagi “Untuk kita ketahui Uang tebusan karcis mobil Batubara yang melintas di terminal muara bulian tersebut sebesar Rp.5.000, jika dikalikan dengan jumlah mobil sekarang ini senilai Rp 17.500.000 per 24 jam kerja. Jadi kika hitungan perhari Rp.17.500.000 dikalikan lah untuk 1 bulan-nya, artinya uang retribusi angkutan Batubara di terminal Muara Bulian mencapai Rp. 525.000.000 per 30 hari (satu bulan) kalau dalam satu tahun ada 12 bulan berapa jumlah uang dari retribusi terminal tersebut kalaulah satu tahaun. Hitungan hasil retribusi dari jumlah 3.500 unit mobil angkutan Batubara di Terminal Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pertahun mencapai Rp. 6.300.000.000.
“Sedangkan sebelum adanya aturan terbaru Mobil Batubara yang berjumlah kurang lebih 7.000 unit.Sementara itu Dinas Perhubungan Batanghari menargetkan PAD hanya sebesar Rp 2.723.350.000, sangat jauh sekali dengan pendapatan khusus di Terminal.Bahkan hasil khusus retribusi diterminal tidak ada separuhnya dari target PAD Dinas Perhubungan.
“Yang menjadi pertanyaanya sekarang ini kemanakah sisa hasil Retribusi tersebut?, Padahal di Dinas perhubungan sumber penghasilan PAD ada enam Item, kemanakah uangnya?.”,Ucapnya
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang yang membidangi soal retrebusi belum bisa untuk memberikan keterangan, begitu juga Kepala Dinas Perhubungan Batanghari, ketika dikonfirmasi Via telpon oleh rekan media ini tidak ada jawaban, hanya berdering.(MD)
Discussion about this post