AONE.CO.ID, BATANGHARI – Puluhan tahun masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 berkonflik diatas lahan seluas 3.550ha, dari hasil survei mikro kehutanan ditahun 1987 dengan perusahaan Kelapa Sawit terbesar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Bahkan perusahan tersebut sudah tiga kali berganti nama, awal PT Bangun Desa Utama, lalu berubah menjadi PT Asiatic Persada, terakhir perusahaan kelapa sawit tersebut berubah nama menjadi PT Berkat Sawit Utama (BSU).
Isu perseteruan lahan antara Warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan perusahaan Kelapa Sawit PT BSU sudah puluhan tahun, dan sudah menjadi isu Nasional, Bahkan Isu Internasional.
Terkait upaya percepatan penyelesaian Konflik tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk Pokja penanganan Konflik Suku Anak Dalam (SAD) 113 dan PT BSU, Dengan SK nomor 15/Kep.Sekda/Bakesbangpol – 5.1/2022 tanggal 18 November 2022.
Selain itu juga membentuk SUB Pokja dengan SK Nomor 6/kep.Sekda/ Bakesbangpol -5.1/2021 tanggal 25 maret 2021.
Pokja dan SUB Pokja dibentuk sudah dilakukan Verifikasi terhadap Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113.
Dari hasil Verifikasi tersebut didapat jumlah sebanyak 744 Kepala Keluarga (KK), jumlah tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur Jambi dengan SK Nomor 759/Kep.Gub/Bakesbangpol-5.1/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Tokoh Suku Anak Dalam (SAD), sekaligus sebagai juru bicara mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendorong percepatan Finalisasi penyelesaian konflik antara Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 dan PT BSU.
” Terutama kepada semua anggota Pokja dan SUB Pokja yang telah dibentuk sebelumnya serta seluruh jajaran di Kementerian ATR/BPN RI,” Ucap Nurman.
Lebih lanjut Nurman menyampaikan bahwa,vsetelah Pokja dan Sub pokja melakukan verifikasi subjek masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113.
” Pihak kementerian ATR/BPN RI sudah melakukan beberapa tahapan terkait percepatan finalisasi penentuan objek lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi penyelesaian konflik Suku Anak Dalam (SAD) 113 dan PT BSU,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pertama, Pada tanggal 22 Juli 2022 yang lalu, bertempat di rumah Dinas Gubernur Jambi, sudah dilakukan rapat terkait penentuan letak dan luas lahan sebagai penyelesaian konflik,rapat dipimpin langsung oleh Bapak Menteri ATR/BPN RI (Hadi Tjahyanto), dihadiri oleh Dirjen PSKP kementerian ATR/BPN RI, stap ahli menteri bidang sengketa dan konflik pertanahan,Gubernur Jambi,Kapolda Jambi, Danrem 042 Garuda Putih Jambi, Asisten I Pemprov Jambi selaku ketua POKJA penanganan konflik SAD 113 vs PT.BSU , Kakanwil BPN Jambi, Kanta BPN Batanghari, Manajemen PT.BSU serta perwakilan tokoh SAD 113 dan Pendamping.
Kedua, Tanggal 31 Agustus sampai dengan 1 September 2022, Tim dari Kanwil BPN Jambi dan Kanta BPN Batanghari melakukan pengukuran dan memasang patok tata batas areal lahan seluas 750 ha didalam areal 3.550 ha hasil surve mikro kehutanan tahun 1987 yang juga berada didalam HGU PT.BSU, kegiatan pengukuran dan pemasangan patok tata batas tersebut didampingi oleh lebih kurang 50 orang tokoh tokoh SAD 113, perwakilan manajemen PT.BSU dengan pengamanan dari pihak TNI dan Polri. Kegiatan tersebut juga saksikan oleh Danrem 042 Garuda Putih Jambi dan Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Dijelaskan Nurman, sebagai tindak lanjut dari kegiatan pengukuran dan pemasangan patok tata batas tersebut, pada Tangga 10 Oktober 2022, bertempat di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, delapan orang tokoh Suku Anak Dalam (SAD) 113 bersama dua orang pendamping.
” Sudah melakukan rapat bersama Dirjen penanganan sengketa dan konflik pertanahan (PSKP),Direktur Sengketa dan konflik pertanahan, staf ahli Menteri bidang sengketa dan konflik pertanahan kementerian ATR/BPN RI, Kakanwil BPN Jambi, Kanta BPN Batanghari serta dihadiri juga oleh kasubdit bidang ekonomi INTELKAM Mabes Polri, dan telah disimpulka,” jelasnya.
Dari hasil kesimpulan rapat ada empat poin, diantaranya ;
1.Menteri ATR BPN RI sudah memutuskan bahwa objek penyelesaian konflik lahan kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 dan PT BSU, berada didalam areal 3.550 ha survey mikro kehutanan 1987 dan didalam HGU PT.BSU, yaitu seluas 750 ha dan lahan tersebut sudah dilakukan pengukuran serta tata batas oleh tim BPN pada tgl 31 Agustus s/d 1 September 2022.
2. Saat ini Kementerian ATR/BPN RI sedang memproses penerbitan SK revisi HGU PT.BSU dan SK Penetapan hak atas lahan seluas 750 ha dimaksud
3. SK penetapan hak atas lahan seluas 750 ha tersebut nantinya akan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI selambat lambatnya pada tanggal 4 November 2022, yang rencananya akan diserahkan dilokasi/dilahan 750 ha.
4. SK penetapan hak tersebut nanti akan didaftarkan ke kantor BPN Batanghari untuk proses penerbitan sertifikat komunal/sertifikat kepemilikan bersama (SKB) bagi 744 masyarakat SAD 113 yang sdh ditetapkan melalui SK Gubernur Jambi nomor 759/KEP.GUB/BAKESBANGPOL-5.1/2022 tanggal 29 Agustus 2022, dibawah naungan Koperasi Suku Anak Dalam (SAD) 113
Diwaktu yang bersamaan, pendamping Suku Anak Dalam (SAD) 113, Mahyudin menyampaikan,selaku pendamping masyarakat mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi langkah langkah kongkrit yang dilakukan, baik oleh POKJA maupun oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN RI yang sudah melakukan upaya percepatan penyelesaian konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun,terutama kepada Bapak Menteri ATR/BPN RI, yang sudah memutuskan letak objek lokasi untuk penyelesaian konflik antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 dan PT BSU.
” Keputusan menteri ATR/BPN RI yang menempatkan lokasi penyelesaian dilokasi surve mikro tersebut sangat tepat sekali, itu yang diharapkan oleh masyarakat Suku Anak Dalam (SAD)113,” katanya.
Sebab, Kata Mahyudin dilokasi lahan seluas 750ha yang sudah diukur dan dipasang patok batas oleh BPN tersebut masih terdapat beberapa lokasi makam Pusara nenek Puyang masyarakat Suku Anak Dalam (SAD), untuk jangka panjangnya, nanti dilokasi lahan seluas 750ha tersebut akan dibangun sarana dan prasaran umum serta perumahan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD).
” Terutama bagi masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang belum mempunyai lahan atau belum mempunyai tempat tinggal rumah mereka yang tidak layak huni,” bebernya.
Selaku pendamping, Lanjut Mahyudin, Nantinya bersama para tokoh Suku Anak Dalam (SAD) kita akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait agar apa yang menjadi harapan dan impian masyarakat SAD 113 bisa tercapai.
” Saya juga berharap, finalisasi penyelesaian konflik antara SAD 113 dan PT BSU ini bisa terlaksana berbarengan dengan momentum hari agraria dan tata ruang Nasional (HANTURA) tahun 2022.” demikian tutupnya.
Discussion about this post