• Aone
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kirim tulisan
Platform Berita Online
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
Morning News
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

SIDANG LANJUTAN KORBAN SUNMOD ALKES VS RIRIS SETIO RINI KEMBALI DI GELAR DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

by AONE
15/02/2023
in Hukrim
Reading Time: 2 mins read
PostTweetShareScan

AONE.CO.ID, JAKARTA – Perkara Perdata antara korban sunmod alkes kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor : 662/Pdt.G/2022/PN.JKT PST, Para Korban yang berjumlah 10 orang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya melalui Kantor Hukum ADI SETIYANTO & ASSOCIATES. Kuasa hukum para korban mengatakan, agenda sidang hari ini masih beragendakan pemanggilan Pihak Tergugat 1, sidang hari ini yang di hadiri oleh Pihak Penggugat Riris Setio Rini, Pihak Tergugat 2 dan Para Korban sebagai Pihak Turut Tergugat, masing-masing pihak diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya untuk mengikuti agenda sidang hari ini.

Baca juga

KORBAN SUNMOD ALKES BERSYUKUR !!! BARESKRIM MABES POLRI MENANG PRA PERADILAN MELAWAN TERSANGKA RIRIS SETIO RINI

TERSANGKA NGAKU KORBAN!!! Wanita Penulis Buku ‘Story Of My Hijrah’ Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dengan Modus Tawarkan Investasi Alkes, MALAH Ajukan PRA PERADILAN

Riris Setio Rini Resmi Menjadi Tersangka Dalam Perkara kasus Investasi Bodong “SUNMOD ALKES”

Kuasa hukum para korban menjelaskan, patut diketahui bersama bahwa perkara gugatan perdata yang didaftarkan oleh Penggugat Riris Setio Rini membahas mengenai telah terjadinya Wanprestasi, sehingga para korban dilibatkan sebagai pihak Turut Tergugat. Perkara ini yang menjadi issue central nya adalah Penggugat Riris Setio Rini sebagai korban dari Investasi Alkes yang di Pimpin atau dikepalai oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2, sedangkan bukti yang para korban miliki adalah penjelasan dari Riris Setio Rini mengenai dirinya menjalankan Bisnis Investasi Alkes tersebut tidak memiliki atasan atau pimpinan dan pernah menjelaskan kalau Tergugat 2 diperkenalkan kepada para korban ini bertindak sebagai Pengacara Riris, sedangkan yang diketahui para korban Tergugat 2 tersebut adalah tetangga dari Riris Setio Rini dan bukan berprofesi sebagai Pengacara.

Menurut Kuasa Hukum Turut Tergugat, Perkara ini tidak lain hanya sebagai salah satu upaya untuk melepaskan diri Penggugat dari jeratan hukum pidana, sudah sangat terang perkara sunmod alkes ini telah di Laporkan oleh Para Korban di Bareskrim Mabes Polri dengan Pihak Pelapor yang diwakilkan oleh Kuasa Hukum, dari Perkara yang telah dilaporkan pada Bareskrim Mabes Polri tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan RIRIS SETIO RINI sebagai TERSANGKA pada akhir bulan Desember 2022, bukti Penetapan Tersangka tersebut telah diketahui Pelapor dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terhadap penetapan tersangka tersebut Riris Setio Rini melalui Kuasa Hukumnya melakukan Upaya hukum berupa Permohonan Praperadilan yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dimana perkara tersebut telah putus pada tanggal 7 February 2023 yang isi Putusan menyatakan MENOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN UNTUK SELURUHNYA.

Kuasa Hukum Turut Tergugat mengatakan, bahwa dengan ditolaknya permohonan Praperadilan Riris Setio Rini sudah pasti bukti putusan Praperadilan dan Penetapan Tersangka Riris Setio Rini akan dihadirkan dalam Pembuktian, agar Majelis Hakim yang memeriksan dan akan memutus Perkara Perdata Wanprestasi yang diajukan Penggugat Riris Setio Rini ini akan mempertimbangkan bukti tersebut sehingga harapan Kuasa Hukum Turut Tergugat, perkara tersebut dapat DITOLAK, tetapi sebelum memasuki Pokok Perkara Sidang Gugatan Wanprestasi ini akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 22 February 2023 dengan agenda mediasi, Majelis Hakim memberikan waktu untuk mediasi selama 30 (tiga puluh) hari. Semoga dengan adanya agenda mediasi dalam perkara ini, dapat menghasilkan suatu kesepakatan yang baik untuk Para Pihak terutama Pihak Turut Tergugat dalam perkara ini yang statusnya sebagai KORBAN, harap kuasa hukum. TIM

Tags: Investasi bodongKasus Alkesriris setio arini
ShareTweetSendScan
Previous Post

Bocah 9 Tahun Desa Teluk Ketapang Tenggelam Saat Asik Main Mandi di Sungai Batanghari

Next Post

Sani : Sinkronisasi dan Harmonisasi Kunci Memastikan Pelaksanaan Target Nasional

Berita terkait

Daerah

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas Senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

22/09/2025
Daerah

Ungkap 116 Kasus Saat OPS Antik, Ditresnarkoba Polda Jambi Torehkan Prestasi Besar

16/09/2025
Daerah

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Dua Orang Warga Batang Hari Diciduk Ditreskrimsus Polda Jambi

24/07/2025
Daerah

Polsek Pemayung Klarifikasi Pemberitaan Menyesatkan Oknum Wartawan

22/07/2025
Oplus_131072
Daerah

Datang ke Rumah J, Reni Dilaporkan ke Polres Batanghari

12/05/2025
Daerah

Polda Jambi Kembali Tunjukkan Komitmen, 11,5 Gram Ganja Kering Kembali Diamankan

30/04/2025
Next Post

Sani : Sinkronisasi dan Harmonisasi Kunci Memastikan Pelaksanaan Target Nasional

Wagub Sani : Saya Sangat Mengapresiasi Pertemuan Sinkronisasi Ini

Wabup Bakhtiar Resmikan Pondok Bersalin Desa di Desa Bungku Kecamatan Bajubang

Pasutri Pedagang Emperan di Pasar Baru Jadi Korban Pengeroyokan

Penimbangan Bayi serta Pemberian Vitamin Balita Di hadiri Ketua TP PKK  Batang Hari

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Peredaran Rokok Ilegal Berbagai Merek Kian Marak Beredar Di Provinsi Jambi Khususnya Di Kabupaten Batanghari

18/05/2026

Ini Nama Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Disetiap Dapil

16/01/2025

Komitmen Sukseskan Program Swasembada Pangan Nasional, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Se-Provinsi Jambi

22/04/2025

Wabup Bakhtiar Lantik Ratusan Pejabat, Berikut Nama dan Jabatannya

16/01/2023

Kalapas M. Ilham Santoso Pimpin Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNNK Batang Hari

11/10/2025

IWO Bersama Kedubes Ukraina Rayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia Serta Peringati Bencana Chornobyl

07/05/2024

Lintas Komisi Gelar RDP Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027

29/09/2026

MT alias MB Pelaku Curanmor Berhasil di Amankan Unit Reskrim Polsek Tabir

17/01/2024

Kawal Perencanaan Keuangan Daerah, Rahmat Hasrofi Pimpin Sidang Dewan

08/08/2026

Ketua DPRD Hasrofi Optimis Batang Hari Swasembada Pangan

22/04/2025

Bupati dan Ketua TP PKK Batang Hari Resmi Launching Aplikasi Rumah Bunda

02/10/2026

Lintas Komisi Gelar RDP Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027

29/09/2026

Paripurna DPRD Batang Hari, 7 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pimpin Rapat Paripurna DPRD, Rahmat Hasrofi Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

28/09/2026

Bentuk Sinergi Pemkab Bersama DPRD Batang Hari Menyepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

25/09/2026

Lomba Pacu Perahu di Danau Letang Resmi di Lepas Bupati Batang Hari

25/09/2026

‎Asri Yonalsyah Wakili Bupati Batang Hari Hadiri Pelantikan APPSI

22/09/2026
Oplus_131072

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Pimpin Paripurna Nota Pengantar RAPBD-P Tahun Anggaran 2027

21/09/2026

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Kabupaten Batang Hari

15/09/2026

Bupati Batang Hari Jadi Irup  Peringatan HAORNAS ke-43 Tahun 2026

14/09/2026
Platform Berita Online

DISCLAIMER | TENTANG KAMI | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata