AONE.CO.ID, BATANG HARI – Kemacetan yang terjadi setiap hari di Bumi Serentak Bak Regam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi yang disebabkan oleh angkutan batu bara saat ini terus menjadi tranding topic. Pasalnya, hingga saat ini belum ada solusi terbaik terkait masalah ini.
Berdasrkan hal tersebut Ketua LSM Komphital Batang hari Usman Yusuf meminta kepada pihak berwenang untuk menegakkan aturan yang berlaku, agar kemacetan ini bisa cepat diatasi.
“Iya, kita minta pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini, karena disinyalir para pengusaha transportasi batu bara ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 terkait Amdal lalin,” kata Ketua LSM Komphital Usman Yusuf, Sabtu 11/11/2022.
Usman juga menyebutkan “Didalam PP tersebut sangat jelas dibunyikan jika dilanggar maka angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya yakni perusahaan tambang batu bara tersebut.
“Maka dari itu, kita meminta pihak yang menegakkan aturan tersebut agar memgambil tindakan tegas dalam menerapkan PP Nomor 30 itu. Selain itu pengusaha angkutan Batu bara ini diduga tidak mengikuti peraturan Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang angkutan barang khusus, soal ini, mereka para pengusaha harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya dari Dirjen Perhubungan Darat,”Tegasnya.
Diteruskan Usman “Kemudian model cara pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi ini agak sedikit berbeda. Perusahaan melepasnya ke para pengusaha dengan sistem Delivery Order (DO), jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan dan jalan rusak, perusahaan Batu bara tidak bertanggung jawab.
“Ini kita minta langsung ke Kementerian ESDM untuk dikaji ulang, karena pelaksanaan operasionalnya telah menyalahi Peraturan Kementerian ESDM Nomor 1827 terkait operasional barang tambang batu bara ,”Ujarnya.
Dijelaskan Usman lagi “karena operasional pengangkutan Batu bara atau Minerba harus dimulai dari pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi, hingga transportasi adalah bagian keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan.
“Jadi kita asumsikan kegiatan transportasi batu bara di Jambi telah mengangkangi Permen ESDM yang berlaku,”Terang Usman Yusup.
Discussion about this post