AONE.CO.ID, BATANG HARI – Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkup Pemda Batang Hari ,Provinsi Jambi sepi peminat, sebelumnya panitia lelang sudah membuka pengumuman pendaftaran, namun hanya segelintir ASN yang berminat hingga tak mencukupi kuota.
Sekretaris Panitia Lelang (Pansel), M Rifa’I mengatakan” akibat masih tak memenuhi kuota, maka pihaknya memperpanjangan penerimaan berkas pendaftaran calon selama tiga hari, mulai 16-18 November 2022.
“Sampai batas yang ditentukan, ternyata baru 34 orang yang memasuki berkas. Maka kita perpanjangan selama tiga hari ke depan,” kata Rifa’I, usai rapat sesama Pansel.
Tambahnya “Jika dalam tiga hari ke depan kuota masih belum terpenuhi, maka langsung dilanjutkan pada tahapan selanjutnya yaitu ujian. Hal ini berdasarkan surat edaran Menpan Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Seleksi JPT Pratama.
“Jadi masa perpanjangan hanya sekali yaitu selama tiga hari ke depan. Maka pada 21 November 2022 nanti, peserta langsung mengikuti pembukaan dan ujian,” tambahnya.
Namun, dia tidak menjelaskan OPD mana saja yang disinyalir kurang pelamar. Padahal, jika dilihat dari OPD-OPD yang ada dalam lingkup Pemda Batang Hari banyak kekosongan jabatan. Apalagi, pada lelang jabatan yang belum lama ini digelar, banyak peserta yang tidak mencapai standar gread yang sudah ditentukan. Hal ini mengakibatkan OPD tersebut harus dilelang ulang.
Untuk diketahui, ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jabatan pimpinannya dilelang, yakni Asisten Bagian Perekonimian dan Pembangunan Setda Batanghari, Inspektorat, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PU, Dispora, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Bahkan, dari data yang ada sebelum perpanjangan tersebut, ternyata 5 orang pelamar berasal dari luar Kabupaten Batanghari. hanya saja, Mantan Kepala BKPSDM ini tidak menyebutkan dari daerah mana saja lima pelamar tersebut.
“Ada 5 orang dari luar daerah. Namanya saja seleksi terbuka, selagi dia warga NKRI dan juga dapat memenuhi persyaratan yang ada bisa mendaftar,” jelasnya.
Discussion about this post