AONE.CO.ID, BATANG HARI,– Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset PT. Delimuda Perkasa, Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari. Namun, kini perusahaan terebut tetap beroperasi. Padahal, Kepala Kejagung sudah mengintruksikan kepada Kejari Batanghari untuk mengawasi itu, hanya saja, intruksi tersebut terkesan diabaikan oleh Kejari Batanghari.
Untuk diketahui, pada kunjungan Jaksa Agung Ketut Sumedana ke Batanghari belum lama ini, dirinya meminta jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari untuk membantu proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terutama aset yang terkait dengan PT Duta Palma Group dan tersangka SD, yang telah dilaksanakan penyitaan 1.002 ha.
Pada saat ini, juga sedang melakukan penyitaan juga terhadap pabrik CPO yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group serta kembali menegaskan agar ikut juga membatu melakukan pelacakan aset,” kata Ketut menyampaikan pesan Burhanuddin.
Pada kunjungan itu, Jaksa Agung berpesan agar jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari menjaga semangat pemberantasan korupsi. Meskipun dengan jumlah Sumber Daya Manusia/pegawai yang minim sebanyak 31 orang, Burhanuddin meminta jajarannya menegakkan marwah Kejaksaan dengan memberantas korupsi.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi:
Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.
Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan.
Berdasarkan pemantauan langsung awak media ke lokasi perusahaan, karyawan perusahaan mengakui pabrik sawit masih beroperasi. Hanya saja, tidak seperti dulu lagi, karena masih ada sangkutan dengan hukum.
“Masih beroperasi, namun paling hanya satu jam untuk kapasitas buah 60 ton. Itupun dari buah perkebunannya sendiri, tidak menerima buah dari luar,” jelasnya.
Bahkan, pria yang tak mau dicantumkan namanya ini menjelaskan, perkebunan milik perusahaan masih terus dipanen oleh pihaknya. “Untuk perkebunannya masih dipanen, dan ini baru sudah manennya,” jelasnya sambil menunjuk ke arah sawit yang berada disekitar pabrik.
Apakah ada pihak Kejaksaan datang dan memantau, dia menuturkan, selama ia bekerja di sana tidak pernah melihat pihak kejaksaan yang memantau.
“Setahu saya tidak pernah saya melihat kejaksaan memantau di sini, entah kalau pihak intelijennya yang berpakaian sipil, cuma yang berpakaian dinas belum ada saya lihat.Salah satu karyawan yang lain mengaku, pabrik itu beroperasi ketika malam hari,”Tuturnya.
Sewaktu beberapa awak media ingin komfirmasih kepada pihak kejaksaan terkait hal tersebut namun sayangnya Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Cavallo belum berhasil untuk dikonfirmasi. Berdasarkan informasi dari bawahan-nya yang dirangkum media ini, Kejari sedang dalam masa cuti.(MD/Tim).
Discussion about this post