AONE.CO.ID, BATANG HARI- Meski telah dilakukan penyitaan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam dan perkebunan di Kecamatan Maro Sebo Ulu. PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang tergabung di PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, masih tetap beroperasi.
Adapun penyitaan tersebut dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2022 lalu langsung oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), yang merupakan milik tersangka Surya Darmadi dalam perkara PT.Duta Palma Group. Kamis (08/12/2022).
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Pantauan beberapa awak media Hingga saat ini, bangunan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah disita maupun perkebunan masih diolah oleh pihak Perusahaan tersebut.
Salah satu karyawan pada saat ditanya oleh tim media ini mengatakan, kalau untuk pabrik sawitnya masih beroperasi namun tidak seperti dahulu lagi, karena masih ada sangkut paut dengan hukum dan juga sudah disita.
“Beroperasi paling hanya satu jam untuk kapasitas buah 60ton. Itupun dari buah perkebunannya sendiri, pihak PT tidak menerima buah dari luar,” Ungkapnya.
“Untuk perkebunannya masih dipanen, dan ini baru sudah manennya,” ucapnya sambil menunjuk ke arah sawit yang berada disekitar pabrik.
Lebih lanjut, selama dia bekerja disana tidak pernah melihat pihak kejaksaan yang memantau.
“Setahu saya tidak pernah saya melihat kejaksaan memantau disini, entah kalau pihak intelijennya yang berpakaian sipil, cuma yang berpakaian dinas belum ada saya lihat,” Terangnya.
Salah satu karyawan yang lain juga mengaku, pabrik itu beroperasi ketika malam hari ,”Ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Asisten Kepala Pabrik Kelapa Sawit maupun perkebunan tidak bisa dikonfirmasi, karena karyawan tidak memberi nomor Hp yang bersangkutan dan memberi alamat kantor yang salah.
Diketahui, dilansir dari media Antaranews.com Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” tutur Ketut Sumedana.(MD/Tim)
Discussion about this post