AONE.CO.ID, BATANG HARI – Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) jasa retribusi Dinas Perhubungan Kabupaten Batang hari, Provinsi Jambi pada tahun 2022 sepertinya tidak akan mencapai target. Pasalnya hingga akhir Agustus 2022 kemarin pencapaian PAD masih jauh dari target yang sudah ditentukan oleh pemerintah Daerah.
Menurut data laporan bulanan dari kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batang Hari untuk pencapaian PAD di Dinas Perhubungan hingga pada akhir Agustus 2022 kemarin masih dibawah 50%, padahal pergantian tahun tinggal beberapa bulan lagi, sementara target PAD Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari yang harus mencapai sebesar Rp. 3.304.995.000.
Usman Yusup sebagai Aktivis Batang Hari mengatakan “Kami pernah mendengar statemen dari Plt. Kepala Dishub Batang Hari, dia akan melakukan uji petik di terminal pada awal tahun 2023, pada saat pelaksanaan uji petik nanti dia juga akan menggadeng aparat penegak hukum, LSM dan juga beberapa organisasi Wartawan yang ada di Batang Hari.
“Menurut kami sebagai aktivis kalau tahun 2023 nanti baru akan melaksanakan-nya itu sudah terlambat, kalau uji petik di tahun 2023 berarti itu untuk target PAD Tahun 2024 nanti,”Kata Usaman.
Tambahnya “Sekarang ini atas kekurangan atau tidak tercapainya PAD 2022 kami minta Dishub Kabupaten Batang Hari bersama stakeholder terkait agar dapat melakukan uji petik secepatnya atau menelusuri kemana bocornya uang retribusi terminal selama ini berjalan.
“Sebab dari kalkulasi untuk saat ini, jumlah kendaraan Batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Hari yang masuk terminal atau pun yang tidak masuk itu dalam satu malam sudah mencapai ribuan truk belum lagi untuk kendaraan umum lain-nya”, ucapnya.
Usman Yusup sebagai LSM Komphital juga mengatakan “Sungguh sangat disayangkan dengan PAD kita saat ini, padahal PAD Retribusi di terminal Muara Bulian saja untuk hasilnya cukup fantastis besarnya, apalagi dengan adanya mobil angkutan Batu bara pada saat ini, setiap mobil angkutan Batu bara yang melintasi terminal Muara Bulian harus menebus karcis sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) bayangkan saja sekarang ini ribuan mobil yang melintas dan belum lagi mobil angkutan lainya yang melintas.
“Baru-baru ini pemerintah menetapkan aturan terbarunya seperti pembatasan jam operasional mobil angkutan Batu bara untuk mengurai kemacetan, karena banyaknya mobil Batubara. Selain membatasi jam operasional untuk mengurai kemacetan, pemerintah juga telah membatasi jumlah mobil angkutan Batubara sebanyak 3.500 unit. Padahal sebelumnya mobil Batubara yang melintasi terminal Muara Bulian lebih kurang 7.000 unit”, kata Usman.
Discussion about this post