AONE.CO.ID, BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), kembali akan membangun jalan Kabupaten di Dua Kecamatan.
Adapun jalan Kabupaten yang akan dibangun tersebut yakni berada di Kecamatan Bathin XXIV dan Kecamatan Pemayung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 18,6 Milyar.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas PUTR Batanghari, H Ajrisa Windra ST. MM di ruang kerjanya, Senin (6/5/2024).
“Ya, di dua Kecamatan di Kecamatan Bathin XXIV itu titik lokasi pembangunan jalan nya di Desa Senami dan Jangga Baru, satu lagi jalan di Kecamatan Pemayung, titik lokasi jalannya berada di Desa Jembatan Mas dan Desa Lubuk Ruso,” katanya.
Lanjut Kadis PUTR, panjang pembangunan jalan Kabupaten di Desa Senami dan Desa Jangga Baru lebih kurang berkisar 2,5 kilometer dengan total anggaran sebesar Rp9,3 miliar.
Sedangkan, di Kecamatan Pemayung panjang pembangunan jalan Kabupaten di Desa Jembatan Mas dan Lubuk Ruso lebih kurang 5 kilometer dengan total anggaran sebesar Rp9,3 miliar.
“Anggaran ini di bagi di dua kecamatan, khusus untuk pembangunan jalannya aspal bukan cor,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sudah mulai dikerjakan oleh pihak rekanan di lapangan. Bahkan, terkait dengan kontrak pekerjaan jalan Kabupaten dimulai dari Tanggal 18 April lalu dan surat perintah kerja (SPK) tertanggal 22 April lalu.
“Kami meminta kepada pihak rekanan bekerja secara maksimal dan selama 150 hari atau selama 5 bulan pekerjaan jalan tersebut sudah selesai. Ini merupakan visi misi Bapak Bupati kita yang selalu mengedepankan pembangunan infrastruktur yang ada di dalam wilayah Kabupaten Batanghari,” jelasnya.
Disamping itu, selain dari pekerjaaan jalan Kabupaten, pihak Dinas PUTR Batanghari juga membangun irigasi di Desa Senaning Kecamatan Pemayung dan Payo Lebar Sungai Lais Kecamatan Muara Bulian.
“Ini juga bersumber dari DAK, seperti irigasi di Senaning Pemayung sebesar Rp1,3 miliar dan Payo Lebar Sungai Lais sebesar Rp1,1 miliar dan ini juga sudah kontrak,” Demikian Ajrisa Windra.
Discussion about this post