AONE CO.ID,BATANG HARI,- Maraknya peredaran puluhan jenis rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Batang hari, Provinsi Jambi terus menjadi sorotan dari banyak pihak.
Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.
Hal itu terdapat dari hasil dari temuan investigasi para team media di beberapa toko. Aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Batanghari hendaknya jangan tutup mata, sebab itu berdampak pada kerugian negara serta konsumen pemakainya.
Menurut salah satu warung pembeli rokok Ilegal tersebut mengatakan” Kami membeli Rokok ini dari agen-agen kecil yang keliling menawarkan, mereka mungkin pastinya membeli di agen yang besar.kalau agen yang besar ya merekalah yang tahu tempatnya.
“Adapun rokok Ilegal yang mereka jual ke kami sejenis.Rokok Nopem, Zez, Smit Merah dan Putih juga beberapa rokok ilegal lainnya.Kalau untuk penjualan-nya mereka kepada kami bervariasi harganya satu Paknya,”Ujar penjual di warung.
Maraknya penjualan rokok tanpa cukai selain merugikan harga pasaran rokok legal juga bisa lebih merusak konsumen sebab tidak adanya pengawasan kadar kandungan nikotin dan tar disetiap batang rokok tersebut.Tentunya semakin berbahaya karena tidak ada pengawasan dari pihak Beacukai.Kalau bisa penegak hukum ditertibkan jangan didiami begitu saja hal inl akan semakin banyak penjualan rokok Ilegal dan pengguna rokok ilegal pun semakin meraja lela karena harga rokok tersebut sangatlah murah.
Untuk diketahui sanksi bagi penjual rokok ilegal itu sendiri tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 200 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai yang mereka edar. (MD/Tim)
Discussion about this post