AONE.CO.ID, JAMBI,- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang dikomandoi oleh Kurniadi Hidayat tak tanggung – tanggung dalam memberantas penyalahgunaan Minuman Beralkohol (Minol) diseluruh wilayah Provinsi Jambi.
Pasalnya baru – baru ini tim LPKNI telah melakukan investigasi di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi ke sejumlah hotel, tempat karoke dan warung yang menyediakan minuman keras beralkohol tersebut.
Dari hasil investigasi tersebut tampak jelas sejumlah hotel, tempat karoke dan warung hiburan malam yang menyediakan minuman keras beralkohol telah melanggara Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
Menyikapi hal itu, Kurniadi selaku Ketua LPKNI mengambil tindakan agar Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak tutup mata, menindak tegas lokasi hote, tempat karoke yang menyediakan minuman keras beralkohol tersebut.
Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh Ketua LPKNI tersebut yakni telah melayangkan surat laporan langsung ke Instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke tiga Kabupaten sekaligus.
” LPKNI telah melayangkan surat ke Kasat Pol-PP di tiga Kabupaten yakni diantaranya Kasat Pol-PP Sarolangun, Tebo dan Merangin,” Ujar Kurniadi.
Lanjut Kurniadi, surat laporan yang dilayangkan bertujuan untuk pengendalian, pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol sehingga dapat memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol atau minuman beralkohol ilegal.
” Banyak efek negatif yang ditimbulkan karena konsumsi minol terutama pada remaja bisa berupa penurunan tingkat kesehatan, memicu perbuatan amoral seperti seks bebas atau prostitusi, melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penjambretan, perampokan, perkosaan, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, tawuran,” Ungkapnya
Selain itu efek dari Minol juga dapat terjadi pembunuhan maupun kecelakaan, terlebih lagi bila mengkonsumsi minol tersebut didalam ruangan yang tertutup (Room) sehingga dapat menjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti praktek prostitusi, konsumsi narkoba, minum alkhol tanpa kontrol, yang akhir nya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Tak hanya itu saja, di Kabupaten Tebo tim Investasi LPKNI juga mendapati lokasi terminal yang seharusnya menjadi tempat loket — loket penjualan tiket /ataupun tempat — tempat istirahat para penumpang dan penjualan makanan dan minuman itu juga dijadikan tempat karoke yang menyediakan minuman beralkohol.
Untuk itu, LPKNI juga meminta kepada pihak terkait Pemerintah Kabupaten Tebo untuk menutup atau tidak memperpanjang masa kerjasama dengan pihak lainnya sesuai peraturan dan perundang — undangan yang ada di Republik Indonesia.
” Dengan ini kami sampaikan bahwa telah ditemukan Salah satu tempat Karaoke (Paralax Karaoke) di kawasan ruko di dalam terminal baru pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang dimana hasil investigasi kami telah menemukan Minuman Golongan A, B, C,” Paparnya
Tak hanya satu ruko saja terdapat juga beberapa tempat — tempat hiburan Karaoke lainnya di kawasan ruko di dalam terminal baru pasar sarinah kecamatan Rimbo Bujang tersebut.
” kami juga menduga terdapat minuman Golongan A,B dan C dan kami menduga minuman-minuman keras/beralkohol tersebut diedarkan oleh oknum aparat,” Terangnya.
Tim LPKNI juga menduga telah terjadi pembiaraan atas aktifitas hiburan Karaoke di kawasan terminal ini dimana juga ditemui oknum kepolisian yang parkir menggunakan mobil patrol yang bertuliskan Provost serta mobil patroli kepolisian lainnya yang hanya berkeliling di kawasan ini akan tetapi tidak melakukan tindakan sesuai peraturan yang ada mengenai minuman beralkohol.
” Kita juga telah menyurati Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo dengan nomor surat 07/per/LPKNI/VII/2023 dengan perihan, Klarifikasi,” Pungkasnya.
Discussion about this post