AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian keputusan DPRD tentang persetujuan usulan pemindahtanganan barang milik daerah atau hibah terhadap pembangunan Gedung Diklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selasa (01/08)
Pada Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Batanghari Muhammad Jaafar, yang didampingi langsung oleh Wakil Ketua II Ilhamuddin dan Sekretaris Dewan DPRD Muhammad Ali.
Acara ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, 25 Orang anggota Dewan serta para tamu undangan lainnya.
Sekretaris Dewan Muhammad Ali dalam sambutannya mengatakan, dalam persetujuan tersebut pertama mensetujui hibah tanah pembangunan Gedung Diklat Kejagung RI kurang lebih seluas 44.155 meter persegi yang berada di RT.10 Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, dari Pemerintah Daerah, dengan total anggaran Rp.5,2 miliar lebih.
Dilanjutkan M.Ali, dan ini dipastikan tidak adanya persenan hibah tanah Gedung Diklat Kejagung oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Bupati Batanghari sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang belaku.
Sementara itu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dalam sambutannya juga menyampaikan, dirinya berterimakasih kepada para Anggota DPRD yang telah menyetujui hibah tanah pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dimana pembangunan ini dalam rangka menimbulkan titik sentral baru pusat keramaian yang ada di Batanghari.
MFA menambahkan, dan disini diharapkan tanah ini benar benar bermanfaat sebagai fasilitas tempat Rumah Sakit penanganan narkoba. Dan dengan adanya sentral keramaian tersebut, pengunjung dari luar daerah pasti dapat menjadi multi efek peningkatan ekonomi masyarakat Batanghari terutama bagi para Pelaku usaha di Wilayah setempat, ditambah lagi Jaksa Jaksa sudah paham dengan Kabupaten Batanghari ini.
Discussion about this post