AONE.CO.ID,BATANG HARI,- Dalam Rangkaian Kegiatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-63 Kacabjari Batang hari, Propinsi Jambi di Muara Tembesi M. Lukber Lintama, S.H., M.H. atas Persetujuan pimpinan telah melaksanakan Kegiatan Restorative Justice an tersangka.Kamis 20/07/2023.
Kacab Jari mengatakan” Hari ini tepatnya pukul 15’00 Wib Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana, berdasarkan surat Ketetapan Penyelesaian perkara dan berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : TAP- 558/L.5.11.7/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
“Adapun Upaya Perdamaian berdasarkan Keadilan restoratif ini di latar belakangi atas dasar
(1)Adanya kesadaran sendiri dari saksi korban dan tersangka yang meminta untuk di fasilitasi dalam melaksanakan perdamaian tanpa syarat apaun & paksaan dari siapapun.
(2)Menghindari stigma negatif di masyarakat.
(3)Menghindari adanya pembalasan.
(4)Memulihkan keharmonisan kembali di lingkungan keluarga.
“Tentunya pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud dari Kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai pemegang Asas Dominus Litis dalam penanganan suatu perkara,”ucapnya(MD).
Discussion about this post