AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (PPP) Kabupaten Batang Hari yang berinisial “AF” mengakui bahwa diri termasuk salah satu orang yang dipanggil terkait dugaan penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Sapras Dinas PPP di ruang kerjanya Kamis sore (15/06/2023) saat di konfirmasi awak media ini.
Dikatakan Af bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan terkait dengan dugaan penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran serta penjualan pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
” Kalau zaman Saya tahun 2022, tapi di pertengahan tahun ada perubahan Permentan nomor 10 dan itu hanya 9 komoditi,” Ujarnya kepada media ini.
Lanjut Af ” Yang bahaya itu kemarin waktu masuk galo di komoditi itu yang buat orang tu curiga, kalau untuk tahun 2000 hingga tahun 2021 itu ada 30 pengecernya” Tambah Kabid Sapras.
Kabid Sapras Dinas PPP juga memaparkan bahwa tidak hanya dirinya saja yang telah di panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.
” Petani be banyak kemarin be di Pemayung ada 100 orang lebih yang di panggil, kalau untuk di kalangan pejabat saya la, cuma kalau untuk koordinator dipanggil semua,” Paparnya.
” Kalau kami Istilahnya membuat formulasi sesuai dengan RKK nanti kita SK kan dari Bupati Relokasi dan Lokasi Pupuk, Misalnya di Kecamatan ini sekian, kalau secara langsung ya orang di bawah la dari pengecer, petani, distributor dan PPL,” Kata Af.
Ketika ditanya terkait serah terima pupuk subsidi tersebut Af menjelaskan bahwa petani langsung kepada pengecer pupuk.
” Memang itulah yang dikejar Pengecer, Distributor, Petani makanya dikumpulkan petani – petani banyak,” Imbuhnya.
Untuk diketahui Pemeriksaan terhadap Kabid Sapras Af, Koordinator dan para petani juga telah sampai ke Kejati Jambi dan jenis pupuk yang bersubsidi itu diantaranya Pupuk Urea, MPK, SP36, dan pupuk Cair.(MD/tim)
Discussion about this post