AONE.CO.ID, BATANG HARI- Hasil temuan BPK RI terhadap kelebihan honorium menjadi beban para penerima. Hal ini ditegaskan langsung oleh Sekda Kabupaten Batanghari, M Azan kepada sejumlah wartawan,di ruang kerjanya.
Menurut Sekda, untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tersebut, pihaknya akan memanggil para Pimpinan OPD dan para penerima honor sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan. “Karena pengembaliannya kita bebankan kepada mereka yang menerima, maka terlebih dahulu kita panggil OPD dan penerimanya,” kata Azan.
Bukannya pembayaran sudah sesuai dengan SK maupun produk hukum Pemkab Batanghari, dia menjelaskan, kesalahan tersebut memang berawal dari kekeliruan TAPD ataupun Pemda selaku pemberi upah karena tidak mempedomani Perpes nomor 33 tahun 2020, namun pihaknya tetap menegaskan bahwa pengembalian tersebut tetap dibebankan kepada penerima upah.
“Akan kami sampaikan kepada penerima sesuai dengan rekemendasi dalam LHP. Walapun kesalahan itu ada pada Sayo sebagai Sekda, atau pengguna anggaran lainnya atau OPD,”tuturnya.
OPD | TEMUAN | NILAI |
Kesbangpol | Kelebihan Bayar Kegiatan Unsur Forkopimda | Rp. 27.625.000,- |
Dinas PPKBP3A | Kelebihan Bayar Honor TP-PKK | Rp. 301.952.500,- |
Bapperida | Kelebihan Bayar Tim Pelaksana Kegiatan | Rp.14.047.700,- |
Dinas PPKBP3A | Kelebihan Bayar Tim Pelaksana Kegiatan | Rp.52.957.500,- |
Sekretariat Daerah | Kelebihan Bayar Tim Pelaksana Kegiatan | Rp.326.381.000,- |
Sekretariat Daerah | Kelebihan Bayar Honor Petugas Patroli dan Pengawal | Rp.5.434.000,- |
Bagian Hukum | Kelebihan Bayar Honor Narasumber | Rp.14.358.000,- |
Dinas PPKBP3A | Kelebihan Bayar Honor Narasumber | Rp.27.431.000,- |
Bagian Kesra | Kelebihan Bayar Honor Narasumber | Rp.230.553.000,- |
Bagian Hukum | Kelebihan Bayar Honor Narasumber | Rp.326.381.000,- |
Pengembalian itu, paparnya lagi, harus diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari kalender setelah LHP diserahkan kepada Pemkab Batanghari. “Yang jelas ini harus diselesaikan dalam kurun waktu 14-60 kalender setelah LHP diserahkan oleh BPK RI,” tutupnya.
Untuk diketahui, jumlah kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK RI sebesar Rp.1.331.279.700,- (tim)
Discussion about this post