• Aone
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kirim tulisan
Platform Berita Online
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
Morning News
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Digugat di PN Jambi, Ketum APJII Muhammad Arif Diminta Mundur Secara Terhormat

Digugat di PN Jambi, Ketum APJII Muhammad Arif Diminta Mundur Secara Terhormat

by AONE
06/05/2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
PostTweetShareScan

AONE.CO.ID, JAMBI,- Diduga melakukan perbuatan melawan hukum, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Ketum APJII disebut ikut “cawe-cawe” dalam  Musyawarah Wilayah APJII Jambi pertama di Hotel BW Jambi Selasa (10/12/2024) dan kedua di Hotel Swisbell Jambi, Selasa (21/1/2025) lalu.

Kuasa hukum Ketua APJII Jambi Periode 2022-2024 Almen Manihuruk yakni  Josep Arjuna P Simalango kepada wartawan, Senin (5/5/2025) mengatakan, dengan ini penggugat mengajukan resume dalam acara Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN,Jmb.

Baca juga

JPU Tuntut Pelaku Penganiayaan Hanya 5 Bulan Kurungan, M Daud Kecewa

Ayo Jangan Sampai Ketinggalan Ikut Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Batang Hari

Hadir di Kecamatan MSI, Bunda Paud Zulva Fadhil Sosialisasikan Program 13 Tahun Wajib Belajar dan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Ribuan Siswa – siswi di Batang Hari Dapat Bantuan Biaya Pendidikan Program Batang Hari Cerdas

Pertama, bahwa kepada Tergugat I Ketua umum APJII Pusat Muhammad Arif untuk membatalkan Tergugat II Haryono dari Surat Nomor 019/APJII/PANITIA NASIONAL/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pengumuman Calon Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Jambi periode 2024-2028.

Kedua bahwa kepada Tergugat I Ketum APJII M Arif mundur sebagai Ketua Umum APJII secara terhormat karena tidak layak menjalani roda asosiasi APJII yang serampangan yang menyalahgunakan kewenangannya dengan melanggar AD/ADRT adalah Fundamentalnya Asosiasi APJII sesuai pasal 59 ayat 3 Unsur Panitia Nasional Musyawarah dan Panitia Wilayah dilarang memiliki benturan kepentingan dengan calon ketua badan pengurus wilayah, serta tidak dapat mencalonkan diri menjadi ketua Badan Pengurus wilayah.  

Resume ketiga bahwa Tergugat II Haryono merupakan unsur panitia wilayah Jambi yaitu sebagai Wakil Ketua dalam Kepanitiaan dan sesuai dengan ketentuan didalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Nomor : 004 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Wilayah Musyawarah Wilaya APJII Jambi Tergugat II sudah mengetahui tidak dapat mencalonkan di Calon Ketua Pengurus Wilayah APJII Jambi periode 2024-2028. Mundur secara terhormat karena melanggar AD/ADRT Asosiasi Fundamentalnya Asosiasi APJII.

Menurut Josep Arjuna P Simalango, pihaknya menggugat Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif yang tidak menjalankan organisasi berdasarkan AD/ADRT APJII. Hal ini sebagai pembelajaran hukum, agar pengurus yang menjalankan organisasi paham tentang AD/ADRT.

Pada kesempatan yang sama Ketua APJII Jambi Periode 2022-2024 Almen Manihuruk yang juga menjabat sebagai Ketua Penertiban Jaringan Kabel Internet di Jambi (SK Walikota Jambi) mengatakan, pihaknya sangat kecewa gengan tidak hadirnya Ketua Umum APJII Muhammad Arif pada sidang mediasi ini.

Sidang perkara Nomor: 35/Pdt.G/2025/PN Jmb dengan agenda mediasi antara pihak tergugat 1, tergugat 2 dan penggugat di Ruang Mediasi Kaukus Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (5/5/2025) menemui jalan buntu. Sidang mediasi ini dihadiri penggugat Ketua APJII Jambi Periode 2022-2024 Almen Manihuruk didampingi kuasa hukumnya Josep Arjuna P Simalango dan tergugat 2 Haryono. Sedangkan tergugat I Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif tidak bisa hadir namun hanya dengan videocall.

Sidang perdana perkara Nomor: 35/Pdt.G/2025/PN Jmb ini dilaksanakan pada Rabu 12 Maret 2025 lalu. Saat itu Haryono dan Kabid Koordinator Hukum dan Kewilayahan APJII Pusat, Tigor Jonson Purba menjalani sidang perdana di PN Jambi dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum Ketum APJII, ketua panitia nasional dan Haryono sebagai panitia wilayah karena dinilai melanggar ad/art atau maladministrasi.

Musyawarah Wilayah APJII Jambi pertama di Hotel BW Jambi dan kedua di Hotel Swisbell Jambi, ternyata tak berjalan mulus, bahkan harus berakhir di pengadilan, dimana gugatan diajukan penggugat setelah muswil 1 deadlock di hotel BW Jambi.

“Kita kecewa kepada Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Muhammad Arif , patut diduga ketum sengaja membiarkan kepengurusan APJII Jambi tidak kondunsif. Ketum ini tidak pernah mempertemukan kami untuk membicarakan hal ini bersama. Saya dengan Haryono berteman baik, namun pelanggaran administrasi harus kita lawan. Kita bukan mempersoalkan terpilihnya seseorang sebagai ketua wilayah APJII, tapi prosedur Muswil APJII Jambi itu yang cacat secara  administrasi. Saya mengajukan gugatan sebelum Muswil APJII kedua dilaksanakan, ini juga atas nasehat Nanda sebagai penasehat hukum APJII ” terang Almen Manihuruk, yang dapat pujian dari Pemerintah Kota Jambi karena berani melakukan penertiban jaringan kabel internet yang berantakan di jalan protokol  Kota Jambi.

Masih dalam perkara ini, kasus dugaan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, terkait dengan surat permohonan melanjutkan muswil  APJII Jambi di Polresta Jambi masih berlanjut.

Almen Manihuruk melalui kuasa hukumnya Josep Arjuna P Simalango telah melaporkan Haryono (Meganet), Gufron (Gnet) dan Taslim (Mdlnet) ke Polresta Jambi pada 18 Januari 2025. Ketiganya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Menurut Almen Manihuruk, pihaknya akan membuktikan di persidangan maladministrasi atau pelanggaran ad/art  yang kini didugat di PN Jambi. dengan bukti – bukti yang dimiliki. Ini juga  sebagai pembelajaran agar menjalankan organisasi tidak dengan serampangan, namun harus tetap pada koridor AD/ADRT organisasi dan jangan asal tafsir.

Usai sidang mediasi, Haryono kepada wartawan mengatakan, bahwa awalnya dirinya sebenarnya tak ingin persoalan Muswil APJJI Jambi berlanjut ke ranah hukum. “Saya sebenarnya hal ini tidak terjadi, namun ada orang-orang yang mendorong saya,”ujar Haryono, tanpa menyebutkan secara rinci siapa orang-orang tersebut. (RED)

 

Sumber Berita : JAMBI24JAM.COM

ShareTweetSendScan
Previous Post

DPRD Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Pengantar RPJMD 2025-2029

Next Post

Fraksi Golkar Dorong Perusahaan Salurkan CSR untuk Perbaikan Jalan Rusak Akibat Musim Hujan

Berita terkait

Daerah

JPU Tuntut Pelaku Penganiayaan Hanya 5 Bulan Kurungan, M Daud Kecewa

20/10/2025
Daerah

Ayo Jangan Sampai Ketinggalan Ikut Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Batang Hari

09/10/2025
Advertorial

Hadir di Kecamatan MSI, Bunda Paud Zulva Fadhil Sosialisasikan Program 13 Tahun Wajib Belajar dan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

07/10/2025
Advertorial

Ribuan Siswa – siswi di Batang Hari Dapat Bantuan Biaya Pendidikan Program Batang Hari Cerdas

06/10/2025
Daerah

Kasi Adm Kamtib Lapas Muara Bulian Hadiri Penandatanganan MoU Antara Ditjenpas Jambi, Hidayat Dengan Bupati Sarolangun

03/10/2025
Advertorial

Pelantikan Pengurus IPSI Kabupaten Batang Hari Masa Bakti 2025–2029 Dihadiri Bupati Batang Hari

01/10/2025
Next Post

Fraksi Golkar Dorong Perusahaan Salurkan CSR untuk Perbaikan Jalan Rusak Akibat Musim Hujan

Lima Anggota Dewan Terpilih Fraksi Nasdem Enggan Mengeluarkan Uang Kompensasi

Ketua Hasrofi Hadiri Peresmian Rumah Bedah Layak Huni di Pasar Terusan

Ditemani Istri, Ketua DPRD Hasrofi Hadiri Ulta Istri Bupati Batanghari

Bupati M Fadhil Resmi Buka Jambore Literasi dan Numerasi Kabupaten Batanghari #1 

Discussion about this post

iklan pajak

  • Trending
  • Comments
  • Latest

JPU Tuntut Pelaku Penganiayaan Hanya 5 Bulan Kurungan, M Daud Kecewa

20/10/2025

Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Beacukai Banyak Beredar di Batang Hari

05/06/2024

Ayo Jangan Sampai Ketinggalan Ikut Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Batang Hari

09/10/2025

Kms.Supriyadi Potensi Duduki Kursi DPRD Dapil 2 Pemayung- Bajubang

20/02/2024

Warning.!! Truk Angkutan Batubara Yang Mogok Dijalan Bakal Diamankan Petugas

15/10/2022

Semarak Hut ke 80 RI, 247 Peserta Meriahkan Pawai Pembangunan di Batang Hari

18/08/2025

Bandel,,!!! Meski Telah Disita Kejagung, PT. Deli Muda Perkasa Masih Beroperasi

08/12/2022

Asisten II H Isah Wakili Pjs Bupati Batang Hari Hadiri Event Literasi dan Inklusi Keuangan Bank Jambi

21/11/2024

Kadis PUTR Ajrisa Windra : Pembangunan Islamic Centre Tahap II Fokus Pada Pendirian Masjid Tegak Payung

10/09/2025

Lima Anggota Dewan Terpilih Fraksi Nasdem Enggan Mengeluarkan Uang Kompensasi

06/05/2025

JPU Tuntut Pelaku Penganiayaan Hanya 5 Bulan Kurungan, M Daud Kecewa

20/10/2025

Ayo Jangan Sampai Ketinggalan Ikut Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Batang Hari

09/10/2025

Hadir di Kecamatan MSI, Bunda Paud Zulva Fadhil Sosialisasikan Program 13 Tahun Wajib Belajar dan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

07/10/2025

Ribuan Siswa – siswi di Batang Hari Dapat Bantuan Biaya Pendidikan Program Batang Hari Cerdas

06/10/2025

Kasi Adm Kamtib Lapas Muara Bulian Hadiri Penandatanganan MoU Antara Ditjenpas Jambi, Hidayat Dengan Bupati Sarolangun

03/10/2025

Pelantikan Pengurus IPSI Kabupaten Batang Hari Masa Bakti 2025–2029 Dihadiri Bupati Batang Hari

01/10/2025

Bupati Fadhil Arief Resmikan Gedung Instalasi Dialisis RSUD Hamba Muara Bulian

01/10/2025

Paripurna DPRD Batang Hari Bahas Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Penyertaan Modal

01/10/2025

Kalapas Muara Bulian Sosialisasikan Penggunaan Kartu Brizzi ke Warga Binaan di Blok Hunian

30/09/2025

Ketua Dprd Provinsi Jambi Bawak Aspirasi Langsung ke Senayan

30/09/2025
Platform Berita Online

DISCLAIMER | TENTANG KAMI | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata