AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Perhubungan setempat akan segera memanggil pihak pengelola pertambangan batubara yang berada di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Pemanggilan tersebut bukan tidak beralasan, pasalnya PT. Bara Jambi Utama (BJU) selaku pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sampai dengan saat ini belum mengantongi rekomendasi Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ).
Akan tetapi hasil pertambangan dari PT BJU tersebut telah dilansir keluar menggunakan armada truk melintasi jalan Kabupaten yang baru pada tahun lalu baru saja diperbaiki.
Ricky Cahyono Dwi Prasojo, Bidang Penataan Lalu Lintas dan Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari, saat dikonfirmasi rekan media ini menyebutkan bahwa pihaknya belum ada mengeluarkan surat rekomendasi terkait izin pemakaian jalan Kabupaten tersebut.
” Terkait izin, kami belum mengeluarkan rekomendasi,” kata Kabid Lalin, Jum’at (3/5) lalu.
Masih kata Kabid Lalin Dinas Perhubungan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan tambang untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan jalan Kabupaten tersebut.
” Nanti segera kami akan panggil pihak perusahaan,” Imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Aktivitas transportasi armada pengangkutan hasil penambangan Batubara di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari Jambi yang di kelola oleh PT Bara Jambi Utama (BJU) bebas melintas di jalan Kabupaten.
Menurut informasi yang didapat media ini, pengangkutan hasil penambangan batubara tersebut telah dilansir keluar melintasi jalan Kabupaten dan jalan milik pertamina.
” Jalan Kabupaten yang mereka lewati sedikit si, lebih kurang 2 sampai 3 Kilo, sudah tu mereka melewati jalan pertamina” Kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini belum dapat untuk konfirmasi dan klarifikasi yang jelas dari pihak tambang terkait pemakaian jalan Kabupaten tersebut. (MD/Tim)
Discussion about this post