AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Memasuki tahun – tahun politik menjelang tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat mengeluarkan surat edaran untuk tidak memaku pohon dan memasang reklame di fasilitas umum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zamzami diruang kerjanya pada beberapa hari yang lalu kepada media ini beberapa waktu lalu.
Dikatakan Zamzami kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak memaku dan memasang reklame, spanduk, poster, ataupun baleho dipohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman.
Adapun surat edaran tersebut juga didasari oleh undang – undang nomor nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tak hanya itu saja surat edaran yang dikeluarkan juga didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang ketertiban umum pada pasal 8 huruh H.
” Sebenarnya ini sudah kami antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran yang akan disebarkan ke seluruh Kecamatan yang ada di kabupaten Batang Hari,” Ujarnya.
Lebih lanjut Kadis LH menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal – hal yang tercantum didalam surat edaran tersebut.
Tak hanya itu saja, apabila didapati melanggar apa yang telah di larang dalam surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana atau denda sejumlah uang tunai.
” Didalam perda itu juga ada ancaman pidananya yakni kurungan paling lama tiga bulan, atau denda uang sejumlah tiga juta rupiah,” Terangnya.
Discussion about this post