AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya adanya dugaan polemik penjualan lahan payo pucat kaki di Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi masih terus berlanjut, sampai dengan saat masih ke tahap pemanggilan saksi guna dimintai keterangan.
Akan tetapi proses tersebut masih menemui hambatan, pasalnya yang bersangkutan didalam polemik tersebut sampai dengan saat belum datang untuk memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan.
Kepada media ini Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Muara Tembesi M. Lukber Liantama, S.H., M.H. Menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan trik dengan cara jemput bola.
” Pemanggilan permintaan keterangan ini memakai pola jemput bola kita menunggu di kantor Camat, tetapi tidak juga datang,” Ujarnya.
Selanjutnya, dari beberapa saksi yang ada diantaranya telah sampai tiga kali pemanggilan dan ada juga yang baru dua kali untuk dimintai keterangan namun tidak juga datang memenuhi pemanggilan.
Masih kata Kacabjari ,Tujuan dari pemanggilan para saksi tersebut yakni untuk memperjelas dugaan yang beredar terkait penjualan payo pucat kaki yang berada di Kecamatan Mersam.
” Saksi yang dipanggil itu sebenarnya untuk memperjelas dan menerangkan peristiwa tentang dugaan penjualan payo pucat kaki itu,” Pungkas M. Lukber Liantama, S.H., M.H.
Ditempat terpisah Camat Mersam Raden Tarmizi saat di konfirmasi berharap agar permasalahan tersebut segera terselesaikan dengan baik dan pihak yang terkait dapat memenuhi panggilan dari kejaksaan.
” Kalo harapan saya, tentu permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan baik dan kepada pihak yang berkenaan untuk dapat memberikan keterangan atau konfirmasi yang diperlukan serta kooperatif ketika dipanggil,” Siangkatnya.
Discussion about this post