AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang beberapa bulan lalu baru saja dilantik oleh Bupati Batang Hari mengeluhkna adanya pungutan biaya yang dibebankan kepada Pemilik Surat Keputusan (SK).
Biaya pungutan tersebut diambil oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika si pemilik hendak mengambil SK P3K dan mengurus pengentrian gaji di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Adapun biaya yang dibebankan kepada pemilik SK P3K yakni sebesar 100.000 rupiah persetiap orang dengan total keseluruhan P3K yang dinyatakan lulus sebanyak 673 orang.
” Kami ni kan dengan kawan – kawan baru lulus P3K kemaren waktu pemberkasan di BKD (BKPSDMD) orang tu nyediain materai 5 lembar 50 puluh ribu rupiah, dan upah nempel 50 puluh ribu rupiah juga kami anggap itu dak masalah lah,” Kata Sumber kepada media ini.
Akan tetapi tak hanya sebatas itu saja, ternyata di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada salah satu oknum pegawai yang membidangi hal tersebut diduga juga menaripkan biaya yang di bebankan kepada pemilik SK P3K.
” Kami tu dak masalah la kalau itu, ini kami di dinas juga diminta lagi jadi kesannya kami guru P3K ini gampang nian ditekan kek ATM bejalan Bae,” Tambahnya.
Sumber juga memaparkan perbuatan yang dilakukannya bukan lah merupakan pungutan liar melainkan sumbangan ke petugas yang bekerja di dinas.
” Yang diminta itu semuanya se Batang Hari, dia ngomong bukan pungli melainkan sumbangan tapi memaksa dengan uang senilai 100.000 ribu rupiah lagi untuk ngentri gaji kami ke aplikasi melalui koordinator setiap kecamatan,” Papar Sumber.
” Kalau sekedar 20 puluh ribu atau 50 puluh ribu masih dak masalah jangan sewenang – wenang nya, mana kami belum gajian sekarang ini,” Demikian Ungkapnya.(MD/Tim).
Discussion about this post