AONE.CO.ID,BATANG HARI- Pasca perbuatan oknum ASN Batang hari yang menukar plat kendaraan dinas dan mengisi BBM bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Batanghari mempertegas aturan penggunaan kendaraan dinas yang dipakai oleh pejabat OPD di lingkup Batanghari. Hal tersebut tetuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Batang hari, Propinsi Jambi dengan nomor : 800/6009/BKPSDMD/2023 tanggal 19 September 2023.
SE tersebut yang berbunyi, dalam rangka pengendalian dan ketertiban penggunaan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBM Tertentu) di Kabupaten Batang hari kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkup Pemkab Batanghari diminta untuk mempedomani hal-hal sebagai berikut :
1.Agar penggunaan BBM Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Batang hari sesuai dengan peruntukannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.Agar segenap Kepala OPD dan Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Batang hari, mengawasi Aparatur Sipil Negara di lingkup masing-masing dan memastikan penggunaan BBM Kendaraan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.Adapun kelalaian dan pelanggaran terhadap ketentuan Penggunaan BBM Kendaraan Dinas akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief.
Kabag Umum Setda Batanghari, Saiful mengatakan, SE tersebut dikeluarkan oleh dinas BKPPSDM atas perintah Bupati Batang hari.
“Aturan penggunaan kendaraan dinas itu sudah ada dalam undang-undang. Namun, bupati kembali mempertegas dan mengingatkan semua pejabat OPD agar menggunakan kendaraan dinas sebagai mana mestinya,” Ujarnya singkatnya saat dibincangi oleh team media ini, Rabu.20/09/2023. (Tim)
Discussion about this post