AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Stockpile Batubara dan juga galian C atau pasir di sungai Batanghari yang berada di Desa Tenam Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga tidak memiliki izin. Dimana pada proses penggalian pasir tersebut terlihat ada sebuah kapal yang dilengkapi dengan mesin penyedot pasir ke sungai Batanghari pasir tersebut di buang ke tebing yang tidak jauh dari Stockpile Batubara.
Menurut keterangan dari warga setempat, untuk masuk ke Stockpile ini agak susah karena ada beberapa pos dan juga portal yang akan dilalui. Sebelumnya Stockpile tersebut dimiliki oleh PT. Bara Ria Sukses (BRS) dan kini sudah diakuisisi oleh PT. Deli Pertama Pelabuhan (DPP).
Berdasarkan Pantauan rekan media ini (Media Partner) di lokasi Stockpile melihat, ada beberapa selang karet berukuran besar dan panjang lebih kurang 100 meter terpasang dari kapal menuju tebing yang tidak jauh dari Stockpile tersebut.
Kemudian terlihat juga ada beberapa ton tumpukan pasir yang sudah disedot dari dasar sungai Batanghari yang dibuang ke dasar tebing,pada saat di lokasi team media ini pun sempat di usir oleh seseorang yang mengakui dari pihak perusahaan.
“Jika mau ke sini izin dulu dan kalau ada apa-apa, silahkan ke kantor,” kata seorang yang mengakui dari pihak perusahaan.
Ditempat yang sama, seorang pekerja yang mengakui orang dari indonesia bagian timur mengatakan” Bahwa dirinya hanya bekerja disini dan baru satu bulan berada di lokasi Stockpile ini.
“Kalau untuk izin Galian C di Stockpile ini saya tidak tahu dan saya hanya pekerja, kalau untuk galian pasir di dasar sungai itu mendalami dasar sungai soalnya ponton batubara tersebut akan merapat ke Stockpile”,Ujarnya.
Ditempat terpisah, Andi sebagai Kasi Pemerintahan Desa Tenam mengungkapkan bahwa untuk aktivitas di Stocpile ini dirinya kurang mengetahui dan sepertinya masyarakat setempat juga tidak dilibatkan.
“Biasanya setiap ada masalah atau apapun di Desa ini pasti saya mendapat laporan, tapi sejauh ini tidak ada dan sepertinya perusahaan tersebut juga tertutup untuk kami”,Ujar Andi.
Tambahnya” Kalau untuk perusahaan Stockpile ini sebelumnya di miliki oleh PT BRS dan kini sudah milik oleh PT. DPP. Dimana untuk penggalian pasir atau galian C di Stockpile tersebut dirinya mengarahkan langsung konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Tenam.Coba konfirmasi langsung kades bang”,Sebutnya.
Sementara itu Damanhuri sebagai mantan Kades Tenam saat di konfirmasi menjelaskan bahwah terkait dengan aktivitas Stockpile PT.DPP yang berada di desa Tenam, setahu dirinya sudah memiliki izin AMDAL dan termasuk izin lain-nya.
“Kalau untuk manajemennya perusahaan ini, sebagai Direktur Utamanya bapak Hadiono, orang Jakarta dan setahu saya perusahaan Stockpile ini memiliki izin dan untuk galian C tolong di pelajari lagi, apakah ada atau tidak”,Jelasnya.
Tambahnya” Stockpile ini berdiri sewaktu saya menjadi Kades dan banyak persoalan yang terjadi di dalam internal perusahaan dan juga dari kritikan orang sekitar.
“Mulai aktivitasnya Stockpile ini sejak tahun 2016-2017 lalu dan sampai dengan saat sekerang ini”,Paparnya.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak perusahaan dan juga Kades Tenam, belum berhasil untuk dimintai oleh team media ini untuk di ambil keterangan terkait persoalan aktivitas galian C di Stockpile tersebut.(Tim)
Discussion about this post