AONE.CO ID,BATANG HARI – Siapa yang tak kenal sosok M. Lukber Liantama, SH., MH. beliau merupakan sosok Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang hari di muara Tembesi.Propinsi Jambi.
Selama Menjabat Kacabjari di Muara Tembesi,beliau banyak menyelesaikan perkara diwilayahnya . Selain itu, Lukber selama menjabat Kacabjari telah menyelesaikan dua perkara melalui proses Restoratif Justice. Sabtu,20/01/2024.
Lukber bukan sosok jaksa yang sembarangan, dia dikenal dengan sosok Jaksa pemberani, jujur dan bijaksana.
Disisi lain Kacabjari Lukber ini pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang (Money Politics) di Kabupaten Lahat Provinsi Palembang pada tahun 2018 yang silam.Kasus tersebut hanya satu-satunya di Indonesia yang terbongkar dan sampai ke meja Hijau.
Pada kasus tersebut yang di kutip dari media news.okezone.com, menuliskan, Dalam sidang mengagendakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, M. Lukber, didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Kristanto, SH. MH menuntut terdakwa Syahril dihukum 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta sesuai Pasal 187a Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Menuntut tersangka Syahril terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal yang dijeratkan berupa kurungan penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan penjara pada waktu itu di ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, disaksikan oleh puluhan masyarakat di ruang sidang dan langsung menyerahkan berkas tuntutan ke pihak hakim.
“Seusai jaksa membacakan tuntutannya, Syahril berkomentar bahwa dia meminta majelis hakim dan pihak berwenang lainnya untuk mengusut seluruh elemen yang terlibat.
“Saya mengakui kesalahan, tapi maunya jangan cuma saya saja yang dihukum ini mana Jukri (Pemberi dana yang merupakan tim sukses Cik Ujang-Haryanto),” ujar tersangka Syahril memberikan pembelaan.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Persidangan Saiful Brown. SH, Verdian Martin SH Anggota 1, Shely Biveruyanti SH, Panitra Persidangan Mahmud SH,” Ceritanya kepada team media ini.
Untuk diketahui, kasus money politics di Kabupaten Lahat diperkirakan tersebar merata di 24 Kecamatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto. Tim sukses dari Paslon Nomor 4 Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil mengumpulkan bukti dan saksi dari 18 Kecamatan.
Di perkirakan ada 150 ribu amplop yang disebar untuk menyuap masyarakat agar memilih nomor 3. Kasusnya saat ini tengah ditangani Bawaslu RI, MK dan DKPP.
Sejumlah tokoh nasional antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ariza Patria dan Ketua Perludem Titi Anggraini, serta komjen Susno Duaji mantan kabareskim, secara khusus menyoroti masifnya kasus politik uang di Kabupaten Lahat ini. Mereka kompak mendesak Bawaslu mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang.(AMD)
Discussion about this post