AONE.CO.ID, Batanghari – Pengadilan TIPIKOR Negeri Jambi mengelar sidang Putusan Praperadilan terkait kasus pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) yang berada di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Berita yang dilansir dari media cetak disitu menuliskan” Tersangka yang bernama Loupoldo Pilas Siregar, disidang di Pengadilan Tipikor Negri Jambi. Sidang ini digelar di ruangan sidang Cakra II PN jambi pada hari kamis 20/10/2022. Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal yaitu Otto Edwin.
Pada sidang tersebut hakim menyatakan mengabulkan sebagian pemohonan terdakwa. Amar putusan hakim menyatakan penetapan tersengka oleh Kejari Batanghari tidak sah, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa (pemohon) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan”, kata hakim.
Selain itu, hakim juga menolak petitum untuk penghentian penyidikan terhadap pemohon. Dalam hal ini Kasi Pidsus Kejari Batanghari Fahmi enggan memberi tanggapan kepada media terkait putusan hakim tersebut, dia beralasan ingin melihat putusan terlebih dahulu “Liat putusan dulu” ucapnya singkat.
Sementara itu Hendra Ambarita selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan “Dirinya sanggat mengapresiasi putusan prapengadilan tersebut. Praperadilan hari ini menjawab bahwa kebenaran, keadilan yang kita perjuangkan masih ada, tidak tentang pokok pekaranya, tapi syarat formal dalam penetapan tersangkanya”, kata Hendra.
Didalam pemberitaan media cetak juga mengatakan “Sebelumnya sidang gugatan praperadilan oleh tersangka pada kasus korupsi pembangunan SPALD-T Kabupaten Batanghari Tahun 2019 telah digelar, tersangka yakni LPS yang mana sidang tersebut di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi, senin 17/10 yang lalu.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika salah satu tersangka, LPS mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi, dan tersangka LPS telah menjalani sidang di praperadilan dengan agenda pembuktian dari pemohon.
“Tersangka LPS merupakan PPK di Dinas PERKIM Batanghari, LPS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Batanghari pada Rabu 28/09 yang lalu, hal ini sesuai dengan surat penetapan tersangka LPS dengan Nomor TAP-04/I.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 18 September 2022, tersangka ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Batanghari selama 20 hari, sejak 28 September sampai dengan 17 Oktober 2022.
Dalam perkara SPALD-T ini, Kejaksaan Negeri Batanghari telah menyidangkan terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen, Buyung dan Imam yang telah di vonis bersalah, dalam gugatan praperadilan ini, pemohon menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.(Tim)
Discussion about this post