• Aone
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kirim tulisan
Platform Berita Online
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
Morning News
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran

by AONE
27/05/2024
in Daerah, Internasional, Nasional
Reading Time: 3 mins read
PostTweetShareScan

AONE.CO.ID, JAMBI,- Sejumlah jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kecamatan, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (27/5). Massa aksi ini menyerukan penolakan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran yang dikeluarkan Maret 2024.

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi terdiri dari unsur Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, komunitas pers mahasiswa, aktivis, seniman, dan masyarakat umum. Mereka silih berganti melakukan orasi di halaman gedung DPRD.

Baca juga

Datang ke Rumah J, Reni Dilaporkan ke Polres Batanghari

Bupati M Fadhil Resmi Buka Jambore Literasi dan Numerasi Kabupaten Batanghari #1 

Fraksi Golkar Dorong Perusahaan Salurkan CSR untuk Perbaikan Jalan Rusak Akibat Musim Hujan

Digugat di PN Jambi, Ketum APJII Muhammad Arif Diminta Mundur Secara Terhormat

Tidak hanya berorasi, mereka ‘menegakkan’ sejumlah spanduk berisikan kalimat tuntutan, protes, kritikan, dan pernyataan dampak buruk RUU Penyiaran. Misalnya “Jangan Larang Liputan Investigasi Eksklusif”, “Tindakan Aparat Brutal Pembungkaman UU Pers”, hingga “Kembali ke UU No. 40/1999”.

Koalisi ini menilai RUU Penyiaran merupakan ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.

Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, melalui RUU Penyiaran, mewujudkan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Ini mengkhianati semangat demokratis yang terwujud melalui Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; undang-undang yang dibuat untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Pada Pasal 50 B Ayat 2 RUU Penyiaran, terdapat larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan ini menunjukkan ketakutan terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik.

Tidak hanya itu, larangan ini juga merupakan bentuk keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif untuk mengatasi persoalan negara, kanal informasi ini malah dilarang.

“Simbol kemunduran kemerdekaan pers karena berusaha membungkam pers melalui RUU Penyiaran. Padahal, karya jurnalistik investigasi merupakan karya tertinggi bagi seorang jurnalis,” kata Ketua IJTI Pengda Jambi Adrianus Susandra.

Tidak hanya itu, kata Adrianus, masih ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik. “Kami memandang pasal yang multi-tafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pers dan mengancam kemerdekaan pers,” katanya.

Ketua PFI Jambi Irma mengatakan pada Pasal 50 B Ayat 2 Huruf K yang berbunyi “larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” berpotensi membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers. Pasal ini juga terkesan rancu sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

“Karena itu, kami mendesak agar pasal-pasal ‘nakal’ ini segera dihapuskan. Draf revisi ini juga menetapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran. Ini bertentangan dengan UU Pers karena seharusnya siaran jurnalistik tidak dikenai sensor,” ujar Irma.

Sejumlah pasal dalam draf itu juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Dewan Pers.

“Kami khawatir, Komisi I DPR merancang draf ini demi mengutamakan kepentingan pemodal, dengan mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, kita harus menolaknya sebelum penyusunan draf dinyatakan tuntas,” kata Irma.

Ketua AJI Jambi Suwandi alias Wendi mewanti-wanti KPI menjadi lembaga powerfull yang dapat membatasi kebebasan berekspresi, membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi, hingga dapat melakukan kriminalisasi. Apalagi perekrutan komisioner KPI tingkat pusat dan daerah rawan disusupi partai politik dan kelompok ‘jahat’ yang mengabaikan hak publik.

“Sengketa pers yang akan ditangani KPI bertentangan dengan UU Pers dan dapat digunakan penguasa otoritarianisme untuk membungkam kritik. Artinya, semakin banyak jurnalis yang akan dipenjara karena berita,” katanya.

Ia pun mengatakan RUU Penyiaran seharusnya dirancang dengan partisipasi publik. Namun, Komisi I DPR malah merancang RUU Penyiaran dengan tidak berpijak pada asas kepentingan publik atau masyarakat umum.

“RUU Penyiaran tidak akan mendapat penolakan dari banyak pihak, apabila prosesnya dilakukan dengan benar yakni memberi ruang partisipasi publik. Tentu jika ingin mengatur karya jurnalistik harus melibatkan organisasi jurnalis dan dewan pers serta aktivis-aktivis yang konsen pada isu HAM, kebebasan ekspresi, perempuan, anak dan kelompok minoritas,” katanya.

Tidak hanya para jurnalis, masyarakat umum pun resah dengan draf RUU Penyiaran. Mereka khawatir banyak informasi penting yang tidak bisa dijangkau publik imbas larangan jurnalisme investigasi. Padahal, berbagai kasus dan kejahatan terbongkar di tengah masyarakat karena jurnalisme investigasi dan kebebasan pers.

Ismet Raja, mengatakan masyarakat non-jurnalis juga harus menyuarakan penolakan RUU Penyiaran. Ia khawatir bila RUU Penyiaran itu rampung dan disahkan, dapat menjadi instrumen negara untuk melakukan kriminalisasi.

“Gaung penolakan atas Rancangan Undang-undang Penyiaran semakin meluas. Sebab itu, kita harus sangat merespons kejanggalan undang-undang yang diatur negara yang akan mengkriminalisasi hak-hak siar sebagai kita umat manusia. Aladabu powko ilmi (adab itu lebih tinggi dari pada ilmu),” kata aktivis sekaligus musisi dari Rambu House.

Berdasarkan hal-hal yang disebutkan di atas, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi menyerukan dan menuntut:

Penolakan dengan tegas draf RUU Penyiaran versi Maret 2024. Menyerukan pemerintah pusat dan DPR berhenti membungkam pers atau mengikis hak masyarakat mendapatkan informasi.

Mendesak DPR mengkaji dan merancang ulang RUU Penyiaran dengan mementingkan asas kebebasan pers dan kepentingan masyarakat, serta tidak mengkhianati Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mendesak DPR menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

DPR harus melibatkan masyarakat, organisasi jurnalis, dan Dewan Pers dalam perancangan RUU Penyiaran.

ShareTweetSendScan
Previous Post

Pemkab Batang Hari Akan Implementasikan Dokumen Smart City Tahun 2023 

Next Post

Fraksi PKB Patoni : Mari Kita Doakan Agar CJH Menjadi Haji Yang Mabrur

Berita terkait

Oplus_131072
Daerah

Datang ke Rumah J, Reni Dilaporkan ke Polres Batanghari

12/05/2025
Advertorial

Bupati M Fadhil Resmi Buka Jambore Literasi dan Numerasi Kabupaten Batanghari #1 

08/05/2025
Daerah

Fraksi Golkar Dorong Perusahaan Salurkan CSR untuk Perbaikan Jalan Rusak Akibat Musim Hujan

06/05/2025
Daerah

Digugat di PN Jambi, Ketum APJII Muhammad Arif Diminta Mundur Secara Terhormat

06/05/2025
Advertorial

Rakor BPD se Kabupaten Batanghari Tahun 2025 Resmi Dibuka Oleh Bupati Fadhil Arief

05/05/2025
Advertorial

Bupati Fadhil Arief : Meski Diguyur Hujan Antusias Peserta Fun Run Sangat Luar Biasa

04/05/2025
Next Post

Fraksi PKB Patoni : Mari Kita Doakan Agar CJH Menjadi Haji Yang Mabrur

Netralitas KPU Batanghari Dipertanyakan, Nilai CAT Rendah Terpilih Jadi Anggota PPS

Aset Tetap Pinjam Pakai Yang Tidak Didukung Dokumen Jadi Pertanyaan Fraksi Golkar

Diduga Pelaku Usaha Sawmill di Kecamatan Batin XXIV Berani Membeli Kayu Tanpa Adanya Dokumen Yang Jelas

Paripurna DPRD, Wabup Bakhtiar Sampaikan Nota Pengantar LKPD Tahun Anggaran 2023

Discussion about this post

iklan pajak

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Digugat di PN Jambi, Ketum APJII Muhammad Arif Diminta Mundur Secara Terhormat

06/05/2025

Bandel,,!!! Meski Telah Disita Kejagung, PT. Deli Muda Perkasa Masih Beroperasi

08/12/2022
Oplus_131072

Datang ke Rumah J, Reni Dilaporkan ke Polres Batanghari

12/05/2025

Kabar Gembira!!! Beasiswa Batang Hari Tangguh Tak Lama Lagi Akan Segera Disalurkan

28/12/2023

Bupati M Fadhil Resmi Buka Jambore Literasi dan Numerasi Kabupaten Batanghari #1 

08/05/2025

Perbuatan Sumbang Mata, Kades Bulian Jaya Diduga Terkesan Bungkam

11/11/2023

SIDANG LANJUTAN KORBAN SUNMOD ALKES VS RIRIS SETIO RINI KEMBALI DI GELAR DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

15/02/2023

Konflik Lahan Antara Warga Suku Anak Dalam versus PT BSU Bakal Segera Berakhir

15/10/2022

Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Beacukai Banyak Beredar di Batang Hari

05/06/2024

Beredar Info Hasil Tambang Batubara di Desa Pompa Air Bajubang Akan Dilansir Keluar, Ini Tanggapan Masyarakat Setempat

25/03/2024
Oplus_131072

Datang ke Rumah J, Reni Dilaporkan ke Polres Batanghari

12/05/2025

Bupati M Fadhil Resmi Buka Jambore Literasi dan Numerasi Kabupaten Batanghari #1 

08/05/2025

Fraksi Golkar Dorong Perusahaan Salurkan CSR untuk Perbaikan Jalan Rusak Akibat Musim Hujan

06/05/2025

Digugat di PN Jambi, Ketum APJII Muhammad Arif Diminta Mundur Secara Terhormat

06/05/2025

Rakor BPD se Kabupaten Batanghari Tahun 2025 Resmi Dibuka Oleh Bupati Fadhil Arief

05/05/2025

Bupati Fadhil Arief : Meski Diguyur Hujan Antusias Peserta Fun Run Sangat Luar Biasa

04/05/2025

Miliki Luas Lahan Hingga 29 Ha, Izin Bangunan PT. Dharmasraya Palma Sejahtera Masih IMB

03/05/2025

Ketua dan Anggota FKPP Kabupaten Batanghari Priode 2025-2030 Resmi Dilantik

03/05/2025

Polda Jambi Kembali Tunjukkan Komitmen, 11,5 Gram Ganja Kering Kembali Diamankan

30/04/2025

DPO Sitanggang Cs Masih Diburu Aparat Kepolisian

30/04/2025
Platform Berita Online

DISCLAIMER | TENTANG KAMI | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata