AONE.CO.ID.BATANG HARI- Diduga Upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan yang menyebabkan kerusakan hutan khususnya suaka rimba seakan kurangnya penegakan dari aparat terkait.
Pasalnya masih ada pelaku usaha sawmill yang diduga sudah berani membeli kayu tampa adanya dokumen yang jelas.
Adapun Sawmill tersebut yang berada di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Menurut informasi yang didapat oleh team media ini mengatakan” Sawmill tersebut sudah lama beroperasi dan juga sudah sering mengirim bahan kayu jadinya tapi tidak tahu kemana mereka bawanya
” Yang menjadi heran dugaan kayunya tersebut tidak ada dokumen kenapa mereka pihak Sawmill berani membelinya.
Saat ditanya kepada sumber asal usul kayu tersebut dan lewat mana mereka membawanya Sumber menyebutkan, Pihak Sawmill membeli kayu balok tersebut dari Desa Sungai Run, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, mereka membawanya mengunakan mobil bak terbuka dan mereka lewat pun kadang siang terkadang malam melalui jalan Desa Koto Boyo.Anehnya lagi kok kenapa aparat penegak hukum seolah membiarkan hal tersebut”, Kata sumber yang namanya enggan dituliskan di media ini.
Menanggapi hal tersebut Usman Yusup sebagai ketua LSM.Komunitas Masyarakat Peduli Hutan , Tahura Dan Lingkungan (Komphital) saat di minta tanggapan-nya menyebutkan,
kami minta kepada para instansi terkait terutama dinas kehutan provinsi Jambi agar segera melakukan cek segala sesuatu perizinan di Sawmill tersebut, terutama dokumen kayu yang masuk, karena kami khawatir kayu tersebut hasil dari perambahan hutan secara ilegal, saya juga akan melayangkan surat ke kementrian KLHK sesuai tugas dan fungsi LSM kami yg membidangi hutan dan lingkungan,”Kata Usman.
Sementara itu pihak Sawmill saat dihubungi melalui via WhatsApp nya mengatakan”Bukan,sudah lama tidak masuk kayu dan sudah 2 tahun.Kalau dulu punya dukumen dan perkayuan sekarang lagi masa-masa sulit harap maklum,”Tulisnya
Discussion about this post