AONE.CO.ID,BATANGHARI- Hampir dua bulan kebakaran sumur ilegal milik Sitanggang Cs belum bisa terpadamkan.
Sumur Ilegal drilling yang berada di Senami tersebut tepatnya berada di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Adapun sumur yang terbakar itu diduga milik si Tanggang CS tersebut pada malam hari pada jumat 14 Febuari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, yang sebelumnya juga perna terbakar, namun sampai saat ini api masih terus menyala dan melalap apa saja yang ada disekitarnya.
Dalam kejadian tersebut pihak petugas Kepolisian polda jambi telah mengamankan salah satu pelangsir minyak yang ditangkap di lokasi sumur minyak ilegal di kawasan Tahura Senami, pada hari Sabtu 18 Januari 2025.
Dan menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa tersebut yang bernama Fajar Abdul Rohman Setio (27) warga Desa Jangga Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Adapun 4 orang pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar masih DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas Kepolisian yaitu Dikun alias DK, iwan Grib, Kiting, Ucok Padang Lawas.
Namun aneh nya dari 4 orang DPO pemilik sumur ilegal tersebut masih terus saja melakukan pengeboran minyak ilegal di Senami.Salah satunya yang bernama Iwan Grib Cs.
Menurut informasi yang didapat oleh media ini mengatakan Kalau iwan Grib tersebut memang pada waktu itu ditetapkan sebagai DPO.
Anehnya saat ini salah seorang dari DPO tersebut yang bernama Iwan Grib kini bebas beraktifitas seolah-olah tidak tak ada masalah sama sekali. Namun bukan hanya pemilik sumur ilegal iwan Grib juga diduga mempunyai pok kan minyak ilegal
Salah seorang tokoh masyarakat jangga yang tak mau namanya di catut mengatakan kalau seperti ini sistem penegakan Hukum di negeri ini alangkah sedihnya seolah olah hukum di permainkan.
” Yang anehnya lagi kenapa kok parah pelangsir ataupun marah pekerja saja yang di tangkap, sedangkan pemilik atau pun pemodal sumur ilegal tersebut terus saja melakukan aktivitas nya Tampa ada hambatan,” Ujar narasumber.
Discussion about this post