AONE.CO.ID, BATANGHARI,– Akhir-akhir ini nama Iwan Grib kembali mencuat, dia diduga merupakan salah satu aktor ataupun pemilik sumur minyak illegal di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin.
Sebelumnya, usai mengamankan satu orang pelangsir minyak illegal pada, Sabtu (18/01/2025) lalu, dilansir dari media SekatoJambi.com, Kapolda Jambi melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana merilis beberapa nama yang diduga sebagai pemodal/pemilik sumur minyak illegal, diantaranya Sitanggang, Dikun, Kiting, Iwan dan beberapa nama lainnya.
Dan nama-nama tersebut juga sedang diburu oleh aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Iya, satu orang tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Polres Batanghari,” ujarnya, Selasa (21/01/2025).
“Iya benar, empat orang sebagai pemilik sumur minyak illegal ini masih dalam pengejaran,” sambungnya.
Sementara itu, lebih dari 40 hari peristiwa kebakaran akibat ledakan sumur yang diduga milik Tanggang masih belum dapat dipadamkan.
Berdasarkan pantauan awak media beberapa waktu lalu, sejumlah relawan berupaya untuk memadamkan api tersebut sejak 8 Maret.
Namun sudah beberapa kali melakukan percobaan pemadaman, api masih tak kunjung padam.
Pada 15 Februari, tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Jambi dan Polres Batanghari turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi, kemudian mulai menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Tanggang dan beberapa pemain illegal drilling lainnya seperti Iwan Grib, Dikun, Encong dan Kiting.
Kebakaran yang disebabkan oleh ledakan sumur milik Tanggang diduga juga memakan korban jiwa, dimana salah satu pekerja sempat dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan perawatan secara intensif.
Terkait bagaimana status DPO Sitanggang, saat dikonfirmasi rekan media ini pada Selasa (09/04/2025), Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto belum memberikan tanggapan. (Tim)
Discussion about this post