AONE.CO.ID, BATANGHARI,- Sudah bukan rahasia umum lagi gencarnya pemain minyak ilegal drilling di taman hutan raya (tahura) senami yang membuat kerusakan hutan dan linkungan sekitar hutan tahura sekitar apalagi sering terjadi kebakaran di wilayah tersebut.
seperti terbakarnya sumur minyak ilegal milik Sitanggang namun sampai saat ini api di sumur tersebut belum bisa dipadamkan.
namun didalam perjalanan desas desus untuk upaya pemadaman api milik Sitanggang tersebut menemukan titik terang namun ada pee 30 persen yang harus dikeluarkan oleh pemilik sumur apabila api tersebut padam.
Menurut informasi yang didapat oleh tim media dari beberapa sumber yang mengatakan “Ya ada fee 30 persen untuk itu. Fee tersebut setelah api sumur itu padam.
Setelah ditanya fee itu untuk siapa, sumber menjawab, fee itu untuk 15 persen ke kawan – kawan di Batanghari dan 15 persen untuk kawan – kawan di jambi, tapi fee itu untuk siapa saja saya juga tidak tau.
“Para oknum pembeking juga berjanji untuk menghapus atau mencabut nama-nama DPO tersebut dan juga berjanji tidak akan adalagi media-media yang memberikan sumur tersebut. (Tim)
Discussion about this post