AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar 1 (Satu) Ranperda tahun anggaran 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Paripurna tersebut berpusat diruang rapat utama kantor DPRD setempat yang langsung dipimpin oleh ketua DPRD Anita Yasmin,SE. Selasa (31/10/2023).
Tampak hadir juga, Wakil Bupati Batang Hari H Bakhtiar, Sekertaris Daerah, Unsur Forkopimda, para anggota DPRD Kabupaten Batang Hari serta para tamu undangan lainnya.
Setelah membuka sidang paripurna, Ketua DPRD Anita Yasmin langsung memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati Batang Hari untuk membacakan nota pengantar Ranperda tahun anggaran 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
” Marilah langsung saja kita ikuti penyampaian nota pengantar Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Batang Hari tahun anggaran 2023 yang akan disampaikan oleh Wakil Bupati Batang Hari,” Ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Batang Hari H Bakhtiar menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada segenap anggota DPRD yang telah mengagendakan paripurna tersebut.
Lanjut Wabup, penyelenggaraan sistem pemerintahan dan otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia saat ini terus melakukan perubahan – perubahan di berbagai bidang termasuk diantaranya keuangan negara dan daerah dengan lahirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
” Undang – undang nomor 1 tahun 2022 ini, merupakan kebijakan negara yang didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” Tambahnya.
Tak hanya itu saja, Berdasarkan undang – undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Suami Nuraini Zubir juga berharap agar Ranperda tersebut dapat dibahas dengan maksimal antara seluruh anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.
” Kami berharap ranperda ini ditetapkan menjadi perda sebelum berakhirnya tahun anggaran 2023, sehingga kita tidak kehilangan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah untuk tahun anggaran 2024.” Harap Bakhtiar.
Discussion about this post