AONE.CO.ID, BATANGHARI- Beredar disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada oknum Kepala Bidang (Kabid) yang diduga sudah empat bulan jarang masuk kantornya.
Diketahui Kabid tersebut bekerja di Dinas Pendidikan dan kebudayaan (PdK) kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
Menurut sumber kepada media ini mengatakan ” Iya benar sudah empat bulan pak kabid tidak masuk kantor dan kami juga belum jelas apa dasar tidak masuk kantor, sampai saat ini belum juga kehilatan masuk kantor”, katanya.Kamis,13/01/2022.
Ditambahkan sumber “Padahalkan pekerjaan dibidang beliau (Kabid Digdas.red) itukan banyak, tapi dia jarang masuk kantor, biasanya kalau dia masuk kantor pasti ada mobil dinas yang di pakainya terparkir tapi ini tidak tampak terparkir di depan Kantor Dinas P&K,” Sambungnya.
Masih kata sumber “Kabid bidang pendidikan dasar (dikdas) seharus nya mempunyai tanggung jawab penuh untuk kegiatan pendidikan dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah bidang pendidikan. Tapi kalau sudah jarang masuk bagai manalah itu.
Ditanya pada saat absen (kepo) sumber nyebutkan “kalau soal itu saya tidak berani komen, itu buka rana saya, dan kalau mau jelas teman-teman tanya saja dibagian umum”,Ucapnya.
Sematara itu tim awak media ini ingin mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas PdK Zul Padli terkait persoalan tersebut namun Kadis tidak bisa ditemui sampai terbitnya berita ini.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.PP ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6.Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.PP ini menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.
“Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif. “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021. PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.Selain pemecatan, Adapun sanksi – sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dikarenakan Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.(AY/TIM)
Discussion about this post