AONE.CO.ID, BATANGHARI, – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batanghari mencatat ada 10 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPPKBP3A Muhammad Khadafi diruang kerjanya pada Jum’at (14/10/2022).
Dikatakan Khadafi, di Batanghari ada 8 kasus KDRT tercatat dari Januari sampai September 2022 dan 2 kasus pelecehan seksual.
” 10 kasus itu sudah tertangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Muhammad Kadhafi Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Batanghari.
Dirinya juga menambahkan, Berdasarkan hasil Tim Psikolog dan Pengecara yang turun ke lapangan terjadinya kasus tersebut slah satunya faktor ekonomi dan kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan.
“ Dampak dari KDRT ini setau saya belum terjadi perceraian. Sehingga mediasi antara kedua bela pihak dapat terselaiakan jangan sampai terjadi lagi,” Sambung Kepala Dinas DPPKBP3A.
Khadafi juga menjelaskan pihaknya didampingi pengecara dan psikolog ketika menerima pengaduan KDRT langsung turun kelapangan untuk mengetahui apa yang menjadi pemicu utama dari adanya KDRT tersebut.
Adapun wilayah yang telah tercatat adanya kasus KDRT kali ini tersebar di tiga kecamatan yang ada di bumi serentak bak regam.
” Lokasi KDRT ini terdapat di Kecamatan Muara Bulian, Batin XXIV dan Maro Sebo Ilir dan sebagainya,” Paparnya.
Melihat kasus ini pihaknya selalu berupaya dengan tim yang ada memberikan edukasi ke tengah masyarakat dengan cara jemput bola. Untuk masyarakat diharapkan untuk dapat melapor apabila diperlakukan KDRT jangan enggan untuk melapork kepada kita.
Selain kasus KDRT, untuk jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani UPT PPA Dinas PPKBP3A Batanghari sebanyak 17 kasus terdiri dari terhadap anak perempuan berjumlah 12 kasus dan anak laki-laki ada lima kasus.
“Dengan bentuk kekerasan diantaranya fisik 6 kasus, ada psikis 4 kasus, seksual ada 9 kasus, penelantaran ada 1 kasus dan jumlah korban terdampak KDRT ada 2 kasus,” tutupnya
Discussion about this post