• Aone
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kirim tulisan
Platform Berita Online
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
Morning News
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Diduga Kabid Dikdas Dinas PDK Batanghari Empat Bulan Jarang Ngantor, Ada Apa???

Diduga Kabid Dikdas Dinas PDK Batanghari Empat Bulan Jarang Ngantor, Ada Apa???

by AONE
13/10/2022
in Daerah, Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read
PostTweetShareScan

AONE.CO.ID, BATANGHARI- Beredar disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada oknum Kepala Bidang (Kabid) yang diduga sudah empat bulan jarang masuk kantornya.

Diketahui Kabid tersebut bekerja di Dinas Pendidikan dan kebudayaan (PdK) kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.

Baca juga

BPC HIPMI BATANG HARI OPEN RECRUITMEN ANGGOTA BARU

DPP LPKNI Layangkan Surat Somasi Kepada Pihak Manajemen Sushi Marru

Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2024, MFA : Sepak Bola Bagian Dari meningkatkan SDM dan Pendidikan Karakter

Kunker ke Sarolangun, Gubernur Al Haris Kembali Soroti Masalah Transportasi Batubara

Menurut sumber kepada media ini mengatakan ” Iya benar sudah empat bulan pak kabid tidak masuk kantor dan kami juga belum jelas apa dasar tidak masuk kantor, sampai saat ini belum juga kehilatan masuk kantor”, katanya.Kamis,13/01/2022.

Ditambahkan sumber “Padahalkan pekerjaan dibidang beliau (Kabid Digdas.red) itukan banyak, tapi dia jarang masuk kantor, biasanya kalau dia masuk kantor pasti ada mobil dinas yang di pakainya terparkir tapi ini tidak tampak terparkir di depan Kantor Dinas P&K,” Sambungnya.

Masih kata sumber “Kabid bidang pendidikan dasar (dikdas) seharus nya mempunyai tanggung jawab penuh untuk kegiatan pendidikan dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah bidang pendidikan. Tapi kalau sudah jarang masuk bagai manalah itu.

Ditanya pada saat absen (kepo) sumber nyebutkan “kalau soal itu saya tidak berani komen, itu buka rana saya, dan kalau mau jelas teman-teman tanya saja dibagian umum”,Ucapnya.

Sematara itu tim awak media ini ingin mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas PdK Zul Padli terkait persoalan tersebut namun Kadis tidak bisa ditemui sampai terbitnya berita ini.

Untuk diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.PP ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6.Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.PP ini menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.

“Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif. “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021. PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.Selain pemecatan, Adapun sanksi – sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dikarenakan Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.(AY/TIM)

Tags: bolos kerjaDinas P dan Kdinas Pdkdinas pendidikan batang hariJambikabid dinas pdk bolos kerja
ShareTweetSendScan
Previous Post

Dialog Sejarah Batanghari, Wabup Bakhtiar : Ini Sumber Pengetahuan

Next Post

Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Batanghari Akan di Lelang Akhir Oktober Ini

Berita terkait

Advertorial

Bupati dan Ketua TP PKK Batang Hari Resmi Launching Aplikasi Rumah Bunda

02/10/2026
Advertorial

Lintas Komisi Gelar RDP Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027

29/09/2026
Advertorial

Paripurna DPRD Batang Hari, 7 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2027

28/09/2026
Advertorial

Pimpin Rapat Paripurna DPRD, Rahmat Hasrofi Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

28/09/2026
Advertorial

Bentuk Sinergi Pemkab Bersama DPRD Batang Hari Menyepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

25/09/2026
Advertorial

Lomba Pacu Perahu di Danau Letang Resmi di Lepas Bupati Batang Hari

25/09/2026
Next Post

Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Batanghari Akan di Lelang Akhir Oktober Ini

DPPKBP3A Batanghari Catat Ada 8 Kasus KDRT dan 2 Pelecehan Seksual

Jelang Pembukaan MTQ ke 52 Ribuan Peserta Pawai Ta'aruf Padati Desa Kilangan

Kapolda Jambi Irjen. A. Rachmad Wibowo Dimutasi Menjadi Kapolda Sumatera Selatan

Pembukaan MTQ ke 52 Tingkat Kecamatan Muara Bulian Berjalan Lancar

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ini Nama Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Disetiap Dapil

16/01/2025

Komitmen Sukseskan Program Swasembada Pangan Nasional, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Se-Provinsi Jambi

22/04/2025

Peredaran Rokok Ilegal Berbagai Merek Kian Marak Beredar Di Provinsi Jambi Khususnya Di Kabupaten Batanghari

18/05/2026

Kawal Perencanaan Keuangan Daerah, Rahmat Hasrofi Pimpin Sidang Dewan

08/08/2026

Rapat Anggota Dewan Batang Hari Pembahasan Merancang Regulasi Daerah

08/08/2026

Wabup Bakhtiar Lantik Ratusan Pejabat, Berikut Nama dan Jabatannya

16/01/2023

Pimpin Rapat Paripurna DPRD, Rahmat Hasrofi Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

28/09/2026

MT alias MB Pelaku Curanmor Berhasil di Amankan Unit Reskrim Polsek Tabir

17/01/2024

Ketua DPRD Hasrofi Optimis Batang Hari Swasembada Pangan

22/04/2025

Kalapas M. Ilham Santoso Pimpin Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNNK Batang Hari

11/10/2025

Bupati dan Ketua TP PKK Batang Hari Resmi Launching Aplikasi Rumah Bunda

02/10/2026

Lintas Komisi Gelar RDP Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027

29/09/2026

Paripurna DPRD Batang Hari, 7 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pimpin Rapat Paripurna DPRD, Rahmat Hasrofi Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

28/09/2026

Bentuk Sinergi Pemkab Bersama DPRD Batang Hari Menyepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

25/09/2026

Lomba Pacu Perahu di Danau Letang Resmi di Lepas Bupati Batang Hari

25/09/2026

‎Asri Yonalsyah Wakili Bupati Batang Hari Hadiri Pelantikan APPSI

22/09/2026
Oplus_131072

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Pimpin Paripurna Nota Pengantar RAPBD-P Tahun Anggaran 2027

21/09/2026

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Kabupaten Batang Hari

15/09/2026

Bupati Batang Hari Jadi Irup  Peringatan HAORNAS ke-43 Tahun 2026

14/09/2026
Platform Berita Online

DISCLAIMER | TENTANG KAMI | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata