AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Persantuan Indonesia (Perindo) Batanghari resmi mengirimkan surat permohonan dan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Surat tersebut diantar langsung oleh Ketua DPD melalui Sekretaris Partai Perindo Pebriadi yang didampingi oleh DPW LBH Perindo Provinsi Jambi Said Efendi. SH serta Abdul Rahman. SH pada Kamis (29/12/2022).
Kepada media ini, Sekertaris DPD Partai Perindo mengatakan bahwa telah mengantarkan surat tersebut ke DPRD Kabupaten Batanghari.
Adapun isi dari surat tersebut yakni permohonan dan surat keputusan PAW atas nama Yoghie Verly Pratama selaku anggota DPRD dari partai perindo yang akan digantikan oleh Abd Rachman.
” Surat kami sudah diterima oleh staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Batanghari,” Katanya usai menyerahkan berkas ke bagian Tata Usaha Sekwan DPRD.
Pebriadi juga berharap kepada ketua DPRD Kabupaten Batanghari semoga prosesi pergantian antar waktu yang telah diajukan tersebut dapat segera dilaksanakan.
” Kami selalu pimpinan partai perindo Batanghari meminta kepada pimpinan dewan segera melaksanakan pergantian antar waktu,” Harapnya.
Diketahui sebelum surat PAW tersebut diserahkan, anggota DPRD dari Partai Perindo dapil 2 Yoghie Verly Pratama mendapat hukuman indisipliner dari partai dan juga telah dikeluarkannya surat pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Adapun PAW tersebut berpedoman dengan peraturan PKPU undang-undang No 7 tahun 2017 Jo undang-undang no 17 tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang No 13 tahun 2019 serta peraturan KPU No 6 tahun 2019 tentang perubahan peraturan KPU No 6 tahun 2017.



































Discussion about this post