AONE.CO.ID, BATANGHARI,- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batanghari angkat bicara terkait pembangunan toko swalayan ( Indomart ) yang berada Rt 17 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.
Bagi para investor yang akan berinvestasi di Bumi Serentak Bak Regam ini tidak mengindahkan perda yang berlaku arti kata terkesan memaksakan diri.
Seperti di ketahui sebelumnya para pelaku UMKM yang memiliki produk yang sama dengan Indomaret telah melayangkan surat protes terhadap pembangunan toko tersebut.
yang mana menurut warga sosialisasi Indomaret tidak menyentuh pelaku usaha UMKM yang berdampak langsung dengan beroperasinya toko swalayan berjaringan Indomaret dan jelas telah melanggar perda kabupaten Batanghari nomor 14 tahun 2017.
Disebutkan bahwa jarak antara toko swalayan berjaringan dengan pasar rakyat /toko kecil di sekitar yaitu 2000 M, namun pembangunan toko swalayan tersebut hanya berjarak 10-15 Meter, tentunya hal ini bertentangan dengan perda yang ada.
Wakil ketua 1 DPRD Batang Hari M.Jafar dalam wawancaranya mengatakan sebagai wakil rakyat kami menghimbau para investor jika ingin berinvestasi di kabupaten Batanghari Harus mengikuti aturan/perda yang berlaku di diwilayah tempat dimana membangun usaha.
Masih Kata M Jafar , apabila belum memiliki izin dan telah beroperasi maka, pihaknya akan kordinasi dengan OPD terkait serta penegakan perda yaitu polisi pamong praja (POL PP) supaya mengawal peraturan daerah agar dapat ditegakkan khususnya di Bumi Serentak Bak Regam ini.
“Kami tidak menghalangi siapa saja yang mau berinvestasi di kabupten Batanghari ,dan kami akan merasa senang karena akan menambah PAD, akan tetapi ada aturan/peraturan daerah yang harus di patuhi” Tegasnya. Selasa (28/06/2022)
Discussion about this post