• Aone
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kirim tulisan
Platform Berita Online
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
Morning News
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

RUU Penyiaran Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, IWO Kritik Pembentuk Undang – undang

RUU Penyiaran Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, IWO Kritik Pembentuk Undang - undang

by AONE
19/05/2024
in Daerah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
PostTweetShareScan

AONE.CO.ID, JAKARTA – Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers dan keberlanjutan media online.

IWO mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran tersebut akan membatasi kebebasan pers di Indonesia. IWO mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.

Baca juga

Datang ke Rumah J, Reni Dilaporkan ke Polres Batanghari

Bupati M Fadhil Resmi Buka Jambore Literasi dan Numerasi Kabupaten Batanghari #1 

Fraksi Golkar Dorong Perusahaan Salurkan CSR untuk Perbaikan Jalan Rusak Akibat Musim Hujan

Digugat di PN Jambi, Ketum APJII Muhammad Arif Diminta Mundur Secara Terhormat

Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan​ dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.

“IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto.

Menurutnya, hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air.

“Salah satu kekhawatiran terbesar IWO adalah independensi media yang berpotensi terancam jika RUU Penyiaran diterapkan. Kami khawatir bahwa aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen​​,” paparnya.

IWO berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya. Semangat regulasi penyiaran tersebut juga harus memastikan bahwa semua media, termasuk media online, dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun​​.

Ikatan Wartawan Online (IWO) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi karena kami menilai ini akan mengancam kebebasan pers.

“IWO menilai bahwa larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik.” pungkas Dwi Christianto.

Larangan tersebut dinilai IWO bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media​​.

Seperti diketahui, Organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat​​.

“IWO mendukung pernyataan tegas Dewan Pers, atas RUU Penyiaran dengan mengedepankan ekosistem kebebasan pers dan peliputan wartawan yang tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai _lex spesialis_ bagi profesi wartawan,” tegas Dwi.

Pasal-pasal Kontroversial RUU Penyiaran.

“IWO mencermati, terdapat dalam RUU Penyiaran Tahun 2024. Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah,” ungkap Dwi.

Berikut ini pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024, yang dinilai IWO bermasalah:

1.Pasal 42 ayat 2

Menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI.

Pasal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Berikut bunyi pasal 42 ayat 2:

Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Pasal 50 B ayat 2 huruf (c).

memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”

3.Pasal 50 B ayat 2 huruf (k)

Pasal 50 B ayat 2 huruf (k) mengatur soal larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Seperti di UU ITE, pasal yang memuat istilah pencemaran nama baik dianggap sebagai “pasal karet” dan membatasi kebebasan pers.

Berikut bunyi Pasal 50 B ayat 2 huruf (k):

Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

4.Pasal 51 huruf E

Pasal 51 huruf E juga kontroversial lantaran RUU Penyiaran 2024 mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.

Berikut bunyi pasal Pasal 51 huruf E :

Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“IWO berharap kebebasan pers harus selalu dijunjung tinggi di Indonesia. Karena UUD 1945 tengah mengamanahkan hal tersebut, sebagai panduan untuk meningkatkan peradaban serta kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Dwi Christianto.

ShareTweetSendScan
Previous Post

Wagub Sani : Ponpes Agen Perubahan Tingkatkan SDM

Next Post

Ketua DPRD H. Abdullah Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Berita terkait

Oplus_131072
Daerah

Datang ke Rumah J, Reni Dilaporkan ke Polres Batanghari

12/05/2025
Advertorial

Bupati M Fadhil Resmi Buka Jambore Literasi dan Numerasi Kabupaten Batanghari #1 

08/05/2025
Daerah

Fraksi Golkar Dorong Perusahaan Salurkan CSR untuk Perbaikan Jalan Rusak Akibat Musim Hujan

06/05/2025
Daerah

Digugat di PN Jambi, Ketum APJII Muhammad Arif Diminta Mundur Secara Terhormat

06/05/2025
Advertorial

Rakor BPD se Kabupaten Batanghari Tahun 2025 Resmi Dibuka Oleh Bupati Fadhil Arief

05/05/2025
Advertorial

Bupati Fadhil Arief : Meski Diguyur Hujan Antusias Peserta Fun Run Sangat Luar Biasa

04/05/2025
Next Post

Ketua DPRD H. Abdullah Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Paripurna DPRD Tanjabbar Bahas Penyampaian Nota Pengantar Ranperda

Ketua DPRD Batang Hari Hadir di Pembukaan MTQ Kecamatan Batin XXIV

Pertama di Indonesia, Perisai Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan BPU di Diskotik

Tahun Ini Belasan Desa di Batang Hari Dapat Bantuan Internet Dari Diskominfo Jambi

Discussion about this post

iklan pajak

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Digugat di PN Jambi, Ketum APJII Muhammad Arif Diminta Mundur Secara Terhormat

06/05/2025

Bandel,,!!! Meski Telah Disita Kejagung, PT. Deli Muda Perkasa Masih Beroperasi

08/12/2022
Oplus_131072

Datang ke Rumah J, Reni Dilaporkan ke Polres Batanghari

12/05/2025

Kabar Gembira!!! Beasiswa Batang Hari Tangguh Tak Lama Lagi Akan Segera Disalurkan

28/12/2023

Bupati M Fadhil Resmi Buka Jambore Literasi dan Numerasi Kabupaten Batanghari #1 

08/05/2025

Perbuatan Sumbang Mata, Kades Bulian Jaya Diduga Terkesan Bungkam

11/11/2023

SIDANG LANJUTAN KORBAN SUNMOD ALKES VS RIRIS SETIO RINI KEMBALI DI GELAR DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

15/02/2023

Konflik Lahan Antara Warga Suku Anak Dalam versus PT BSU Bakal Segera Berakhir

15/10/2022

Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Beacukai Banyak Beredar di Batang Hari

05/06/2024

Beredar Info Hasil Tambang Batubara di Desa Pompa Air Bajubang Akan Dilansir Keluar, Ini Tanggapan Masyarakat Setempat

25/03/2024
Oplus_131072

Datang ke Rumah J, Reni Dilaporkan ke Polres Batanghari

12/05/2025

Bupati M Fadhil Resmi Buka Jambore Literasi dan Numerasi Kabupaten Batanghari #1 

08/05/2025

Fraksi Golkar Dorong Perusahaan Salurkan CSR untuk Perbaikan Jalan Rusak Akibat Musim Hujan

06/05/2025

Digugat di PN Jambi, Ketum APJII Muhammad Arif Diminta Mundur Secara Terhormat

06/05/2025

Rakor BPD se Kabupaten Batanghari Tahun 2025 Resmi Dibuka Oleh Bupati Fadhil Arief

05/05/2025

Bupati Fadhil Arief : Meski Diguyur Hujan Antusias Peserta Fun Run Sangat Luar Biasa

04/05/2025

Miliki Luas Lahan Hingga 29 Ha, Izin Bangunan PT. Dharmasraya Palma Sejahtera Masih IMB

03/05/2025

Ketua dan Anggota FKPP Kabupaten Batanghari Priode 2025-2030 Resmi Dilantik

03/05/2025

Polda Jambi Kembali Tunjukkan Komitmen, 11,5 Gram Ganja Kering Kembali Diamankan

30/04/2025

DPO Sitanggang Cs Masih Diburu Aparat Kepolisian

30/04/2025
Platform Berita Online

DISCLAIMER | TENTANG KAMI | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata