AONE.CO.ID, BATANG HARI,- PT. Berkat Sawit Utama (BSU) belum bayar Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemerintah Daerah. Padahal, perusahaan ini sudah beroperasi pasca take over dari PT. Berkah Sapta Palma (BSP) belum lama ini.
Menurut Usman Yusuf, Ketua LSM KOMPITAL “Seharusnya Pemda Batang Hari segera memberikan sanksi terhadap PT. BSU ini karena sesuai aturan yang ada, jika tidak melakukan setoran BPHTP, maka diberikan sanksi administrasi berupa bunga dan denda. ‘’Apabila ditemukan BPHTB tidak dibayar maka akan dikenakan sanksi administrasi yaitu bunga 2% perbulan dari total perolehan BPHTP,” kata Usman.
Usman juga memapaparkan ” Di Batang Hari sering kali terjadi perusahaan lari dari bayar BPHTP dengan bermacam – macam alasan, mulai dari berubah nama perusahaan, hanya perusahaan pengelola sampai pada perusahaan grup.
Jadi, sebelum terlambat kami minta kepada pemerintah jangan sampai lengah soal BPHTB take over antara PT BSP dan PT BSU ini,’’ Pintanya.
Untuk diketahui, areal lahan yang dikelola oleh perusahaan yang sudah take over dari PT. BSP ke PT. BSU ini seluas 892 hektar.
Lahan ini diberikan oleh PT. BSU untuk SAD 113 seluas 770 hektar melalui Koperasi SAD 113 sebagai penyelesaian konflik antara PT. BSU dan SAD 113 yang sudah terjadi puluhan tahun, dan nantinya lahan tersebut, akan diserahkan ke Koperasi SAD 113, berupa sertifikat Komunal koperasi.
Selain itu, areal seluas 1,7 hektar akan diserahkan kepada Desa Singkawang untuk dijadikan lahan TKD. Sedangkan lahan sekitar 120 hektar akan dijadikan oleh PT. BSU sebagai lahan inti. Konon, informasi yang dihimpun media ini, akan dibangun pabrik oleh PT. BSU.
“Jika merujuk pada rumus biaya pembayaran yang harus dilakukan PT. BSU. Biaya BPHTB 5% dari nilai transaksi maka jumlah pendapatan daerah sebagai berikut : Nilai transaksi 65 JT/hektar Rp. 892 x 65.000.000 = 57.980.000.000. Dari 57.980.000.000 x 5% hasil BPHTB = 2.899.000.000,” Papar Usman Yusup.
Sementara itu Kepala Bakauda Kabupaten Batanghari Tesar Arlin melalui Kabid P4RD Abun bersama anggotanya, saat dikonfirmasi oleh rekan media mengakui “Hingga detik ini belum ada pembayaran BPHTP dari PT. BSU. Bahkan, pemberitahuan perusahaan tersebut sudah di toke over pun belum ada. ‘’Tidak ada pembayaran, apalagi pemberitahuan dari perusahaan BSU,’’ (BELUM CLEAR),” Singkatnya.(MD/Tim).
Discussion about this post