AONE.CO.ID, TANGERANG – Pelapor/Korban Penipuan Tersangka Husen Hasni, Melalui Kuasa Hukum-nya Law Office ADI SETIYANTO & ASSOCIATES yang berkantor di The Prominence Office Tower Alam Sutera Kota Tangerang, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Para Penegak Hukum khususnya Penyidik pada Ditreskrimum Polda Gorontalo Subdit I Reskrimum POLDA GORONTALO dan Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan dengan Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2024/PN.Gto di Pengadilan Negeri Gorontalo, yang telah memberikan rasa adil dan menegakan keadilan untuk pelapor/korban penipuan Husen Hasni yang sedang mengharapkan keadilan di Negara Republik Indonesia.
Awalnya korban merasa pesimis dan tidak yakin mendapatkan rasa keadilan yang seadil-adilnya seperti dalam perkara Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon Husen Hasni, hal tersebut disebabkan karena belakangan sedang maraknya berita yang berkembang di masyarakat, sangatlah sulit mendapatkan keadilan di era saat ini. Namun faktanya berbeda, tepat hari ini rabu tanggal 21 Agustus 2024 Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo telah membacakan Putusan terhadap Perkara Pra Peradilan Husen Hasni, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo memutuskan bahwa MENOLAK PERMOHONAN PRA PERADILAN yang diajukan oleh Pemohon Husen Hasni, dengan hasil ini Pelapor/korban menyatakan sangat percaya dengan Badan Peradilan di Indonesia dengan hasil tersebut.
Pelapor/Korban menyatakan, bahwa dengan ditolaknya Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon Husen Hasni, hal ini berdampak positif untuk Perkara Pidana yang dilaporkan Pelapor/korban di Polda Gorontalo. Sehingga Proses Hukum dapat berjalan untuk tahap berikutnya kepada Tersangka Husen Hasni, pelapor/korban sangat mengharapkan adanya Upaya Penahanan terhadap Tersangka Husen Hasni dengan dasar Penahanan dikhawatirkan Tersangka Husen Hasni menghilangkan atau merusak barang bukti, alat bukti, bersembunyi atau melarikan diri sehingga dapat mempersulit dan menghambat proses hukum berikutnya kepada Tersangka Husen Hasni. (TIM)
Discussion about this post