AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Terkait kualitas udara yang masuk dalam kategori tidak sehat, Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala satuan pendidik.
Surat edaran tersebut nomor 800/4529/PDK/2023 yang langsung ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Batang Hari H Muhammad Azan. Senin (02/10/2023).
Adapun Surat yang dikeluarkan tersebut guna menindaklnjuti surat edaran dari Gubernur Provinsi Jambi nomor 1793/se/DLH-3/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Antisipasi Karhutla dan kualitas udara memburuk di Provinsi Jambi.
Berkenaan Hal tersebut diminta kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk dapat melaksanakan hal sebagai berikut :
1. Kegiatan Belajar Mengajar tetap dilaksanakan sebagaimana biasa
2. Manghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas.
3. Dilarang melaksanakan kegiatan kesiswaan diluar ruangan.
4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
5. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas:
6. Berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat atau. Fasilitas Kesehatan (Faskes) apabila terjadi sesuatu hal di satuan Pendidikan untuk mengambil sebuah tindakan.
Discussion about this post