AONE.CO.ID, BATANG HARI,- Kisruh antara masyarakat Desa Serasah dengan pihak pengusaha Joni NGK yang diduga menyerobot lahan warga di Kecamatan Pemayung,Kabupaten Batanghari,Propinsi Jambi kian memanas.
Seperti yang terjadi pada saat ini pihak joni NGK semakin menjadi menyerobot lahan warga yang sehingga membuat warga geram.Bahkan Masyarakat sempat memasang bendera merah putih pun tidak di indahkan oleh pihak perusahaan yang menggunakan alat berat, sepeti yang terlihat dalam fidio yang beredar pada hari senin 10 Juli 2023 lalu yang berhasil digagalkan oleh warga Desa.
Kepada media ini, ketua LSM Kompihtal Usman Yusup saat di minta tanggapan-nya terkait persoalan tersebut mengatakan”Saya mengutuk keras tindakan para pengusaha perkebunan yang melakukan tindakan semena mena dan merampas tanah milik masyarakat,” Katanya.
Lebih lanjut, Usman Yusuf menambahkan “Saya minta pemerintah hadir dalam masalah ini dan usut tuntas permasalahan ini, karena perkebunan sawit pihak Joni NGK dari dahulu sudah menjadi polemik pro kontra, sebab selain berada dalam kawasan minapolitan juga banyaknya perolehan lahan yang bermasalah. Kita minta kepada APH agar mengusut dugaan praktek para oknum mafia tanah di wilayah tersebut kalaulah memang pihak JONI NGK telah membeli lahan tersebut bearti ada praktek mafia tanah yg telah memperjual belikan lahan masyarakat”,Tegas Usman Yusup. Selasa (11/07/2023).
Ditempat terpisah, Kades Desa Serasa pada saat di hubungi oleh media ini mengatakan” Sekarang lagi dalam proses, soalnya kemaren mediasi pertama antara Warga dan pihak pengusaha belum ada hasilnya”, Tulisnya singkat.
Sementara itu pihak pengusaha Joni NGK pada saat dihubungi oleh media ini melalui via WhatsApp nya mengataka”Tidak benar.Karena kita sudah 2x membeli.1x dibeli dengan kelompok tani sumber rezeki seluas 80 hektar, Lalu kami beli lagi dan ada SHM seluas 92 hektar.
“Tapi kami heran tanah nya samalah itu-itu saja yang sudah ada bukti pelunasan dan dokumentasi dan semuana lengkap.
Padahal tanah yang digarap tidak ada seluas itu, yamg jadi masalah itu hanya 0,66 hektar tidak sampai 3/4 hektar saja yang sudah masuk dalam koordinat SHM kito.Biar supaya jangan mereka sepihak seolah-oleh kita nyerobot dan sekarang sudah kita lapoorkan kepihak kepolisian melalui jalur hukum”,Tulis Joni NGK. (MD/Tim)
Discussion about this post