• Aone
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kirim tulisan
Platform Berita Online
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
Morning News
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Kabar Gembira !!! LPKNI Kembali Buka Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU Secara Gratis

Kabar Gembira !!! LPKNI Kembali Buka Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU Secara Gratis

by AONE
02/04/2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
PostTweetShareScan

AONE.CO.ID, JAMBI,- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) berkerjasama langsung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuka kembali membuka Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) secara gratis.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat mengatakan Pendaftaran BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) untuk Para Peserta Baru di fasilitasi Oleh LPKNI sebagai Mitra BPJS.

Baca juga

DPP LPKNI Layangkan Surat Somasi Kepada Pihak Manajemen Sushi Marru

Para Pekerja harus mendapatkan Kepastian Hukum dan di Lindungi Haknya sebagai Pekerja, Baik Itu Buruh Bongkar Muat, Juru Parkir, Kurir, Ojek Pangkalan, Sopir, Tukang Pijat, Pemandu Lagu, Seniman, pedagang, Penata Rias, Tukang Cukur, Tukang Jahit, Peternak, Tani/Perkebunan, Peternak, Petugas Kebersihan, Tukang Cuci, Tukang Sampah, Juru Masak, Mekanik, Tabib, Wartawan, Pandai Besi, Pekerja Rumah Tangga, Tukang Bangunan, Tukang Las, Tukang Listrik, Tukang Sol Sepatu dan lain sebagainya, untuk Mendapatkan Fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM), yaitu dengan Mendaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).

Pendaftaran dipungut Biaya iuran Rp.16.800,- (Enam Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) Perbulan, dan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Menggratiskan Satu Bulan, Jika Para Peserta Langsung Membayar Iuran Selama 6 Bulan” Sebut Kurniadi, Senin 01/04/24

Bukan Penerima Upah/Gaji (BPU) adalah : Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri.

Dengan iuran rutin Rp.16.800,- / bulan, Banyak Manfaat yang didapat untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu sebagai berikut :

1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian

2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa di kenakan biaya. Serta jika mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan

3. Bila Meninggal dunia akibat apapun seperti, sedang ibadah, sedang tidur, karena penyakit bawaan yang bukan karena kecelakaan kerja akan tetap mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,-

4. Bila Meninggal dunia Karena Pekerjaan atau saat bekerja, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.70.000.000,- serta mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :

A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, – / tahun
B. SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun
C. SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
D. S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menginput Nomor Induk KTP (NIK) dan dapat melakukan pembayaran di Bank, ATM, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret.

Ini merupakan Salah satu program visi dan misi LPKNI guna mencerdaskan konsumen dan menciptakan masyarakat berdaya sehingga ekonomi menjadi berjaya juga sebagai investasi bagi masyarakat karena dengan hanya membayar Rp. 16.800,- kita sudah pasti akan mendapatkan Rp. 42.000.000,- salah satunya dengan memfasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima upah (BPU)

“Ini merupakan program LPKNI untuk masyarakat di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Jambi dan Kota Jambi, coba kita hitung-hitung berapa bulan kita iuran hanya dengan Rp. 16.800,- sehingga bisa mencapai nilai Rp. 42.000.000,-. Itu membutuhkan waktu 208 tahun, Kematian pasti datang dan hal yang mustahil jika umur kita manusia bisa sampai 200 tahunan” ungkapnya.

Tags: BPJS KetenagakerjaanLPKNI
ShareTweetSendScan
Previous Post

DPRD Tanjabbar Gelar Bukber Ramadhan 1445 H/2024 M

Next Post

Jaga Kekompakan di Jajaran Pengurus, JMSI Jambi Gelar Buka Puasa Bersama

Berita terkait

Daerah

Kepala BPJN Jambi Monitoring dan Evaluasi Langsung Jalan Nasional Jambi-Bulian-Tembesi-Sarolangun

18/06/2025
Advertorial

Mula P Rambe Wakili Bupati Batang Hari Hadiri TPPS dan Sosialisasi Web Aksi Bangda Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

18/06/2025
Advertorial

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18/06/2025
Advertorial

Lagi, Fadhil Pertahankan Predikat Wtp Atas Laporan Keuangan Daerah

16/06/2025
Daerah

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah dan TMP

16/06/2025
Advertorial

SK Pengangkatan CPNSD Formasi Tahun 2024 Langsung Diserahkan Bupati M Fadhil Arief

16/06/2025
Next Post

Jaga Kekompakan di Jajaran Pengurus, JMSI Jambi Gelar Buka Puasa Bersama

Wagub Abdullah Sani : Ramadhan Bulan Penuh Keberkahan

Komisi I DPRD Batang Hari Sayangkan Sikap Kadis PMD Batang Hari

Cuti Bersama Idul Fitri, Bupati M Fadhil Arief : Tahun Ini Libur Pegawai Cukup Panjang

Peduli Dengan Fakir Miskin dan Anak Yatim, Tambat Batang Hari Gelar Bakti Sosial

Discussion about this post

iklan pajak

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Beacukai Banyak Beredar di Batang Hari

05/06/2024

Lagi, Fadhil Pertahankan Predikat Wtp Atas Laporan Keuangan Daerah

16/06/2025

Curah Hujan Rendah, Wabup Bakhtiar Himbau Perusahaan Perkebunan Cek Logistik Karhutla

14/06/2025

Bandel,,!!! Meski Telah Disita Kejagung, PT. Deli Muda Perkasa Masih Beroperasi

08/12/2022

SK Pengangkatan CPNSD Formasi Tahun 2024 Langsung Diserahkan Bupati M Fadhil Arief

16/06/2025

Mula P Rambe Wakili Bupati Batang Hari Hadiri TPPS dan Sosialisasi Web Aksi Bangda Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

18/06/2025

Sambut 1 Muharram 1445 H Pemuda Pal Sebelas Singkawang Gelar Pawai Obor

18/07/2023

PT Bara Jambi Utama Tak Kantongi SIPJ, Candra Irawan : Penegak Perda Harus Tegas

01/03/2023

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18/06/2025

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah dan TMP

16/06/2025

Kepala BPJN Jambi Monitoring dan Evaluasi Langsung Jalan Nasional Jambi-Bulian-Tembesi-Sarolangun

18/06/2025

Mula P Rambe Wakili Bupati Batang Hari Hadiri TPPS dan Sosialisasi Web Aksi Bangda Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

18/06/2025

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18/06/2025

Lagi, Fadhil Pertahankan Predikat Wtp Atas Laporan Keuangan Daerah

16/06/2025

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah dan TMP

16/06/2025

SK Pengangkatan CPNSD Formasi Tahun 2024 Langsung Diserahkan Bupati M Fadhil Arief

16/06/2025

Curah Hujan Rendah, Wabup Bakhtiar Himbau Perusahaan Perkebunan Cek Logistik Karhutla

14/06/2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025

13/06/2025

Wabup Bakhtiar Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Atas Ranperda RTRW

11/06/2025

Temu Teknis dan Penyerahan Alsintan Tahun 2025 Dihadiri Bupati Fadhil Arief

04/06/2025
Platform Berita Online

DISCLAIMER | TENTANG KAMI | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Daerah
  • Provinsi Jambi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata